Merasa Ditindas, Hendrawan Ancam Bekukan HIPMI Sultra

  • Bagikan
Hendrawan bersama pengurus HIPMI Sultra, Kamis (12/10/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelantikan ketua DPC Himpunan Ikatan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Muna dinilai cacat hukum dan melanggar ADRT HIPMI.

Terpilihnya Wa Nurkhaeran untuk jabatan itu, dipermasalahkan Hendrawan yang mengklaim sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Muna terpilih melalui hasil musyawarah cabang HIPMI pada 12 Agustus 2017. Padahal proses pelantikan Wa Nurkhaeran, telah berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Nomor 011/A/KPTS-SPK/BPD/10/2017 tentang struktur dan komposisi pengurusan BPC HIPMI masa bakti 2017-2020.

(Baca: Pesan Bupati Muna di Muscab I HIPMI)

“Kami juga tidak tahu landasan dari DPD HIPMI Sultra yang secara sepihak melantik Wa Nurkhaeran sebagai ketua. Notabenenya bahwa syarat untuk menjadi ketua, harus memiliki usaha. Tetapi ini tidak, belakangan diketahui yang bersangkutan hanya seorang pegawai honorer di salah satu dinas kabupaten Muna,” kata Hendrawan, Kamis (12/10/2017).

Dia yang keberatan mengaku akan menindaklanjuti dengan bersurat ke pusat.

“Jika nantinya niatan tuntutan kami tidak ditanggapi, maka kami mengancam akan membekukan HIPMI Sultra,” ujar Hendrawan.


Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan