Mereduksi Illegal logging dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (svlk), Mungkinkah?

  • Bagikan
Foto:google

Penulis

La Ode Agussalim Mando, S.Hut., M.Sc 

            Indonesia merupakan negera kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara empat benua (Amerika, Australia, Afrika dan Asia) dan dua samudera besar (Pasific dan Hindia). Disamping letakanya yang strategis, disisi lain juga memiliki hutan tropis terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire. Sehingga, wajar saja jika keberadaan ekosistem Negara ini mempunyai peran dan fungsi yang sangat vital dalam ikut menjaga ekosistem di seluruh permukaan bumi.

Hutan tropis Indonesia yang memiliki vegetasi beranekaragam tersusun oleh jenis-jenis kayu yang bernilai cukup mahal diantaranya kayu hitam (Diospyros celebica), jati (Tectona grandis, Lf), besi (Eusideroxylon zwageri), meranti (Shorea sp), dan lain-lain. Namun, patut disayangkan potensinya (luas dan volume) dari hari ke hari semakin menyusut yang disebabkan oleh banyak hal salah satunya adalah tindakan illegal logging dan illegal trade. Hal ini dapat tergambarkan melalui data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. FACTS (2003) menyebutkan 51 juta m3 kayu bulat pertahun dihasilkan dari kegiatan pencurian kayu, setiap tahun diperkirakan tidak kurang dari 10 juta m3 kayu bulat/gergajian diseludupkan ke luar negeri.

Melihat fenomena seperti itu, negara-negara Industri (Eropa) yang menerapkan sistem perdagangan non tariff barrier sudah mulai khawatir, mengingat kerusakan hutan Indonesia dapat mengancam stabilitas ekosistem global. Oleh karena itu, Uni Eropa membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Indonesia melalui FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance, and TradeVoluntary Partnership Agreement) tahun 2007, mensyaratkan bahwa hanya produk kayu legal yang dapat diekspor ke Eropa. Penerapan kebijakan yang mensyaratkan legalitas kayu, diikuti pula oleh negara industri lainnya. Amerika Serikat, dengan penerapan amandemen Lacey Act 1981 tahun 2008, mensyaratkan adanya self declare dari importir yang menyatakan bahwa hanya kayu legal yang diimpor. Jepang dengan Procurement/Goho Wood tahun 2006, yang disusul oleh New Zeland (Cabinet Paper, tahun 2006), dan Australia (Policy Document, tahun 2007).

Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola kehutanan, penegakan hukum, dan promosi perdagangan kayu legal dengan mengembangkan sistem penjaminan legalitas kayu (Timber Legality Assurance System) yang disebut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem verifikasi legalitas kayu merupakan alat dan mekanisme untuk melakukan verifikasi atas k e a b s a h a n kayu yang diperdagangkan atau dipindahtangankan berdasarkan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembangan sistem ini dilakukan dengan melibatkan para pihak baik dalam penyusunan standar verifikasi legalitas kayu maupun kelembagaannya dengan prinsip governance, credibility, dan representativeness.

Melalui proses multipihak tersebut Kementerian Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Peraturan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.6/VI-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Sedangkan sebagai pedoman pelaksanaannya, pemerintah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.02/VI-BPPHH/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Peraturan-peraturan tersebut mengatur pelaksanaan verifikasi legalitas kayu pada Hutan Negara (IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HTI/HPHTI, IUPHHK-RE), Hutan Negara yang dikelola oleh Masyarakat (IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm), Hutan Hak, Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), serta pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan IUI Lanjutan.

Sebelum ditetapkannya SVLK, Departemen Kehutanan telah mengembangkan sistem Penatausahaan Hasil Hutan yang pada prinsipnya merupakan “Timber Tracking System” yang dapat menjamin legalitas kayu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 berikut aturan perubahannya, tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara. Selain itu, DEPHUT juga telah menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 dan peraturan perubahnnya yang mengatur tentang penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) bagi kayu yang berasal dari hutan rakyat/lahan masyarakat sebagai dokumen legalitas.

Prinsip dari verifikasi legalitas kayu (LK) adalah menguji keterlacakan sejak dari produk kayu mundur ke sumber/asal-usul kayu dan sekaligus menguji pemenuhan kewajiban dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dan berlangsung secara konsisten. Pada dasarnya mekanisme penatausahaan hasil hutan merupakan sistem kendali dan dapat dipakai sebagai alat pelacakan kayu (timber tracking). Dengan kebijakan penatausahaan yang merupakan Timber Tracking System diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen/masyarakat. Agar dalam pelaksanaan verifikasi legalitas kayu tidak terdapat perbedaan pemahaman diantara parapihak, maka dipandang perlu untuk menyusun pedoman pelaksanaannya.

Pedoman verifikasi legalitas kayu tertuang dalam lampiran P.6/VI-Set/2009 dan P.02/VI-BPPHH/2010 yang  mencakup prinsip, kriteria, indikator, dan verifier. Prinsip mengandung maksud bahwa dasar hukum atau peraturan sebagai alasan pemikiran dan aksi dilakukan. Kriteria berupa kondisi yang diharapkan sebagai implikasi dari pemenuhan prinsip. Indikator  adalah parameter kualitatif dan kuantitatif yang dapat dinilai dalam hubungannya dengan pencapaian kriteria. Adapun verifier merupakan kondisi atau sumber informasi yang diverifikasi di lapangan untuk menyusun kesimpulan indikator.

Verikasi dilakukan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independent (LP&VI) yang telah mendapat akreditas dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Jumlah LP&VI yang bertindak sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) yang sudah terakreditas berdasarkan ISO Guide 65 sebanyak 5 perusahaan/badan hukum, yang tentunya masih tergolong sedikit dibandingkan dengan banyaknya unit manajemen dan industri kayu yang ada di Indonesia. Adapun proses penilaian di lapangan dikukan oleh Tim Auditor yang ditunjuk oleh LV-LK berdasarkan persetujuan Auditee (unit manajemen/industri yang akan diaudit) yang mencu pada ISO 19011:2002 tentang Cara Melakukan Audit dan P.02/VI-BPPHH/2010 lampiran 6 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Pelakasanaan verifikasi legalitas kayu di Indonesia masih terkesan lamban. Sumber resmi menyebutkan pada bulan januari 2011 baru 13 industri kayu yang mendapat sertifikasi. Hal ini lebih disebabkan oleh beberapa hal diantaranya sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal dan biaya verifikasi dibebankan kepada setiap unit manajemen maupun industri, yang mana hal ini cukup memberatkan karena biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit jumlahnya. Apalagi jaminan untuk mendapatkan sertifikasi lebih ditentukan oleh kelengkapan, keabsahan, dan konsistensi dokumen yang dimiliki, bukanlah besarnya uang yang dikeluarkan pada saat proses verifikasi berlangsung. Selain itu, faktor  yang lebih menentukan adalah kebijakan pemerintah yang terlalu lembek dalam menetapkan “wajibnya” bagi setiap unit manajemen maupun industri kayu melakukan verifikasi legalitas kayu. Sehingga, kayu-kayu illegal masih saja berseliweran di pentas perdagangan kayu Negeri ini tanpa bisa ditindaki secara tegas!

Pertanyaan yang cukup memacu adrenalin dilontarkan, “Dapatkah SVLK mereduksi illegal logging dan Illegal Trade di tengah tata kelola pemerintahan yang belum baik di satu sisi dan di lain pihak penegakan aturan dan hukum yang terkesan lembek? semuanya itu tentu terletak dari komitmen pemerintah bila memang betul-betul konsen terhadap penerapan SVLK itu sendiri. Akan tetapi, mengharapkan kebijakan dan tindakan pemerintah saja dirasa tidak cukup, namun dukungan dari parapihak (stakeholders) sangat dibutuhkan. Mengingat urgensi Pelaksanaan SVLK sendiri bila dikaji secara mendalam, tentunya dapat memberikan aneka manfaat.

Beberapa manfaat pelaksanaan SVLK dapat dilihat dari 3 (tiga) hal yang paling esensial yaitu : pertama, mencegah beredarnya kayu-kayu yang tidak legal di pasaran. Karena kondisi pasar kayu internasional sekarang ini mensyaratkan adanya sertifikat (bukti legalitas) kayu. Namun, sungguh disayangkan pasaran dalam negeri belum banyak yang menerapkan standar tersebut, sehingga masih banyak ditemukan kayu-kayu illegal ataupun kayu spanyol (separuh nyolong) beredar dalam pasaran kayu nasional. Kedua, sistem manajemen dan kinerja perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien. Sebagai upaya memenuhi kualifikasi pengolahan kayu yang sesuai standar dan legal, maka sebuah perusahaan mesti melakukan perbaikan kinerja dengan kegiatan-kegiatan yang lebih terukur mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Ketiga, ikut menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan penegakan supremasi hukum. Harapan sebuah unit manajemen/industri kayu untuk dapat memenuhi standar verifikasi tentu bersinergi dengan upaya pemerintah sebagai kreator SVLK untuk menciptakan sistem yang ada di dalam tubuhnya menjadi lebih bersih, berwibawa, dan taat aturan.

Langkah pemerintah untuk menyehatkan sistem perdagangan kayu di Indonesia sebagai upaya mereduksi perputaran kayu illegal mesti diikuti oleh semua elemen. Namun, yang lebih utama dari itu adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan peraturan  dan undang-undang tersebut. Ketegasan pemerintah untuk memberikan sanksi bagi setiap unit manajemen/industri kayu sangat dibutuhkan agar ada kesungguhan dari semua pihak yang berkepentingan.

 

(Dosen Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo)

  • Bagikan