Meski Berdamai, Kasus Penganiayaan di Baubau Tetap Diproses Hukum

  • Bagikan
Mediasi kasus penganiayaan di Kota Baubau. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM : BAUBAU – Keluarga LM (20) korban penganiayaan sekelompok warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menandatangani surat perjanjian damai, Selasa (20/10/2020). Pihak keluarga menyetujui jalur damai tersebut dalam mediasi yang disaksikan oleh Polres Baubau, DPRD, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, menjelaskan mediasi kasus penganiayaan pada Senin (19/10/2020) malam melibatkan pihak penganiaya diwakili La Ode Syarifudin dan pihak korban diwakili La Ode Nais, serta sejumlah saksi.

Mediasi yang berujung damai tersebut turut menandatangani surat perjanjian, yakni kedua pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman secara damai dan saling memaafkan; kedua pihak sepakat pelaku penganiayaan diproses hukum yang berlaku; dan kedua pihak sepakat tidak main hakim dan jika terjadi tindakan pidana akan diproses hukum dan diserahkan kepada Polres Baubau.

“Dengan adanya surat itu, semua pihak sepakat membangun komunikasi yang baik untuk menyelesaikan permasalahan, bila terjadi pelanggaran hukum, akan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku,” jelasnya, Selasa (20/10/2020).

Selain kapolres Baubau, proses mediasi disaksikan oleh mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Roslina Rahim dan Asaad Adi Karim, Anggota DPRD Baubau, dan sejumlah tokoh pemuda Kanakea sekitar 100 orang.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan di Kota Baubau pada Senin (19/10/2020) malam mengakibatkan satu korban jiwa. Dia adalah LM berusia. Korban dikabarkan mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Pemuda 20 tahun ini dinyatakan meninggal di RSUD Palagimata Baubau pada Selasa (20/10) sekitar pukul 03.00 Wita. (C)

(Baca: Korban Penganiayaan Oleh Sekelompok Warga di Baubau Meninggal, Berikut Kronologi Versi Polisi)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan