Minat Duduki Kursi Eselon II, Ini Persyaratan Pemda Konut

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Konut, Tasman Tabara. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, menggagas pelaksanaan promosi jabatan eselon II untuk didefinitifkan. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Konut, Tasman Tabara mengatakan tahap perekrutan harus memenuhi syarat administrasi hingga rekam jejak untuk menduduki jabatan definitif tersebut.

Promosi jabatan dilakukan guna mengisi sejumlah jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selama ini diisi oleh pelaksana tugas.

Syarat administrasi berupa, kepangkatan minimal IVA dan usia maksimal 56 tahun. Sedangkan rekam jejak calon maksimal pernah menduduki jabatan eselon III sekurang-kurangnya dua kali. “Pernah menduduki sekolah penjenjangan maksimal PIM III. Makanya persyaratan itu perlu dilihat bagi teman-teman SKPD yang akan dipromosikan kejenjang eselon II. Jika satu dari beberapa persyaratan tidak terpenuhi, maka digugurkan secara administrasi,” terang Tasman, Senin (29/5/2017).

Dia menambahkan, promosi direncanakan berlangsung pada Juni 2017 mendatang. Terkait mekanise kepanitiaan seleksi secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Konut.

“Kalau melihat beberapa pejabat yang ditunjuk menjadi Plt (pelaksana tugas), ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ini yang akan dilakukan agar benar-benar aturan diterapkan,” tegas Tasman Tabara.

  • Bagikan