Minta Rp 50 Juta untuk Jadi Kepala Sekolah, Dikbud Sultra: Ketahuan Kita Bawa ke Rana Hukum

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Damsid (foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Damsid, angkat bicara terkait isu pengangkatan definitif kepala sekolah dan guru dikenakan Rp 50 juta rupiah. Biaya itu diimingi untuk proses pengurusannya oleh oknum di lingkup Dikbud Sultra.

“Saya ditelpon sama Gubernur terkait info yang beredar di Kabupaten/Kota, terkait dimintai Rp 50 juta itu. Bukan hanya untuk Kepsek saja, katanya yang beredar peralihan berbagai macam transisi kepegawaian dan organisasi juga dimintai uang,” katanya, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, pihak Dikbud Sultra tidak pernah meminta biaya. Apalagi pengangkatan didorong unsur politik. “Ada beberapa kepala sekolah yang hanya sementara dan belum definitif, tidak ada biaya sedikit pun untuk penerbitan SK nya. Para pejabat di Dikbud Provinsi, jangan coba-coba ada komunikasi dengan calon kepala sekolah agar dibantu-bantu untuk jadi kepala sekolah dengan meminta sejumlah uang. Kalau ketahuan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Dalam Standart Operating Prosedure (SOP), pengangkatan kepala sekolah melalui mekanisme yang ketat sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2010. Beberapa kriterianya adalah melihat kondisi administrasi dan kinerja serta masa tugasnya. Selain itu, kepala sekolah harus mampu mengawal dan mendorong proses belajar mengajar yang berkualitas.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan