Minta Rute Kapal Untuk Swasta, Bupati Wakatobi Diduga Menyalah Gunakan Wewenang

  • Bagikan
Surat Bupati Wakatobi nomor 552.12/09/I/2022 perihal permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F Kendari-Wanci kini menua kritik. (Foto: Ist)
Surat Bupati Wakatobi nomor 552.12/09/I/2022 perihal permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F Kendari-Wanci kini menua kritik. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Surat Bupati Wakatobi nomor 552.12/09/I/2022, perihal permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F Kendari-Wanci kini menua kritik dari beberapa kalangan, karena diduga ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh orang nomor satu Wakatobi ini.

Di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP Kendari itu secara substansi meminta rute dan jadwal kapal khusus untuk Cantika Lestari 8F Kendari-Wanci. 

Pemerhati sosial, Sarjono Amsan menegaskan, permintaan rute untuk kepentingan kapal Cantika itu seharusnya diperdalam oleh penegak hukum dan DPRD Wakatobi dan DPRD Sultra, karena diduga ada penyalagunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tindak pidana korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara. Memperkaya diri sendiri atau orang lain juga bisa memenuhi unsur itu.

“Jika terbukti penggunaan fasilitas kekuasaan itu memperkaya orang lain, maka tidak bisa dipungkiri dan sulit dihindari bahwa indikasi korupsinya sangat jelas. Karena itu, sejatinya, bupati hanya minta jadwal dan rute kapal secara umum. Bukan jadwal atau rute kapal tertentu untuk salah satu pengusaha,” tegas pria yang juga mantan relawan Haliana-Ilmiati Daud (HATI) saat Pilkada 2020 lalu, Selasa (15 Februari 2022).

Sarjono Amsan mengatakan, jika melihat pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) menjelaskan bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Sementara soal merugikan keuangan negara dalam tafsir saya, adalah akibat dari perbuatan melawan hukum. Jadi, jika DPRD atau penegak hukum mau memperdalam kasus ini maka, kalau ada upaya memperkaya diri atau koorporasi sudah terjadi maka dapat diduga sudah terjadi perbuatan korupsi,” terangnya.

Olehnya itu, dia meminta, seluruh elemen masyarakat yang cinta Wakatobi segera mendiskusikan hal ini dan mendudukan persoalan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang benar. 

“Kita tidak menolak penurunan harga tiket kapal kalau memang itu tujuannya. Tapi, tujuan jangan sampai mengabaikan proses yang melanggar hukum,” ucapnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan