SULTRAKINI.COM: KOLAKA – DPRD Kolaka resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang paripurna, Jumat (16/9/2016). Enam Raperda itu, yakni Perubahan APBD Kolaka Tahun Anggaran 2016, Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Peyelenggaraan Perlindungan Anak, Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. dan Raperda Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Penetapan enam Raperda itu menjadi produk hukum daerah, setelah tujuh fraksi menyampaikan persetujuan melalui pendapat akhir fraksi.
Sementara itu, Raperda Hari Jadi Kolaka, dan Raperda Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang sempat dibahas ditingkat komisi, rupanya gagal diparipurnakan.
Pimpinan sidang Parmin Dasir menyampaikan bahwa dua Raperda itu tidak ikut diparipurnakan karena Raperda B3 kini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan Raperda Hari Jadi Kolaka pembahasannya tertunda karena menuggu dokumen kajian akademis.
Untuk diketahui, APBD Perubahan 2016 ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun dari APBD (awal) sebesar Rp1,2 triliun atau mengalami penurunan berkisar Rp11 miliar lebih.
Menurut Bupati Kolaka, Ahmad Safei dalam sambutannya, terjadinya perubahan besaran postur APBD dikarenakan adanya penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.
“Perubahan ini untuk menyesuaikan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi, antara unit dan kegiatan setiap SKPD. Meski begitu, APBD Perubahan 2016 masih terjadi devisif namun jumlahnya menurun signifikan sebelum perubahan,” terang Safei.