Miras “Butakan” Seorang Ayah di Baubau: Cabuli Anak, Pukuli Istri

  • Bagikan
SL, ayah bejat yang cabuli putri kandungnya di Kota Baubau ditangkap. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pengaruh buruk minuman keras “membutakan” seorang ayah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dia tega mencabuli putri kandungnya. Bahkan istri dan anak laki-lakinya tidak luput dari kekerasan.

Pria SL, warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA pada Sabtu (18 Juni 2022). Korban juga dipukuli beberapa kali di bagian kepala sebelum mendapatkan tindakan tidak senonoh itu.

Kapolsek Wolio, IPTU Narton, menerangkan dibawa pengaruh alkohol SL memasuki kamar korban hingga perbuatan cabul itu terjadi. Korban juga sempat berteriak.

“Pelaku ini ayah kandung dari korban, pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencabulan. Korban juga dibisikan kata-kata, sehingga berteriak minta tolong kepada saudaranya,” jelasnya, Senin (20 Juni 2022).

Teriakan korban didengar saudara laki-lakinya dan mendapati SL sedang memeluk korban.

Dia lantas berusaha menyelamatkan saudari kandungnya itu dari perbuatan bejat sang ayah. Akibatnya, dia ikut dianiaya. Matanya lebam sebelah kiri dan sempat muntah darah hingga dilarikan ke RSUD Baubau.

Sang istri tidak tinggal diam. Dia kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Mapolsek Wolio.

IPTU Narton mengatakan, pria 40 tahun tersebut kerap menganiaya istrinya.

Di satu sisi, polisi juga mengamankan senjata tajam milik SL dan yang bersangkutan kini dalam pemeriksaan.

SL akhirnya dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya masih dalam proses penyelidikan. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version