Miris, Anak di Bawah Umur Ikut Curi Motor di Kendari, Ini Barang Buktinya

  • Bagikan
Tersangka IG di Mapolres Kendari bersama barang bukti motor hasil curian. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari membekuk dua orang terduga pelaku pencuri motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Miris, salah satunya ternyata masih anak berusia 14 tahun.

Terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor di Kota Kendari ditangkap polisi di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (5 Maret 2022). Mereka adalah IG (20) dan L (14).

Diketahui IG residivis kasus pencurian pada 2019 dan baru saja ke luar penjara tiga bulan terakhir.

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, menjelaskan kedua tersangka diringkus lantaran mencuri motor metik berplat DT 3442 IF milik warga yang terparkir di depan rumah di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kota Kendari. Kendaraan ini juga menjadi barang bukti polisi.

“Motor tersebut disembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari yang sementara dalam proses rehab,” jelasnya, Kamis (10 Maret 2022).

Dikatakan Kompol Alwi, motif aksi keduanya adalah untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan. Sebab, motor curian mereka hendak dijual seharga Rp 3 juta.

Akibat perbutannya itu, polisi menjerat tersangka Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan