Miris, Rumah Aman Dinsos Sultra Berubah Jadi Kantor

Rumah aman milik Dinas Sosial Sultra.Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk mendukung peran dan fungsinya dalam mendukung penuntasan kasus kekerasan di Sulawesi Tenggara, Dinas Sosial memiliki salah satu fasilitas yang disebut Rumah Aman atau Shelter Home.

Rumah Aman merupakan merupakan sebuah fasilitas yang disediakan secara khusus bagi korban kekerasan untuk menjalani pemulihan psikologis, dengan menjauhkan korban dari lingkungan umum.

Membayangkan rumah aman, tentu memberikan gambaran sebuah rumah dengan lingkungan yang asri, dan terjaga serta terlindungi dari aktifitas masyarakat. Namun hal ini berbeda dengan fasilitas Rumah Aman milik Dinas Sosial Provinsi Sultra, berada di kompleks Perkantoran Dinsos.

Setelah bangunan dengan type 36 ini tidak pernah ditempati, saat ini fasilitas tersebut telah berubah menjadi ruang kantor untuk Bidang Bantuan Sosial Korban Bencana Sosial, Korban Tindak Kekerasan Pekerja Imigran, Dinsos Sultra.

Bagian dari Rumah Aman saat ini hanya mengambil beberapa ruang untuk tamu dan kamar tidur yang dilengkap dengan dua spring bed, AC dan satu lemari pakaian saja. Sedangkan ruang lainnya digunakan untuk kantor.

Dijelaskan Kepala Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Sosial, Korban Tindak Kekerasan Pekerja Imigran Sultra, Mulfa kepada SULTRAKINI.COM, bidangnya berkantor di Rumah Aman sejak 2016. “Sejak 2016 berkantor disini,” kata Mulfa.

Kondisi ini jelas membuat fasilitas Rumah Aman menjadi kurang layak digunakan. Padahal, salah satu fungsi tempat ini yakni untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta pengontrolan medis dan psikolog, konsumsi dan keamanan.

Meski demikian, kata Mulfa kondisi ini lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2015. Sebab saat ini pihak Dinsos memberikan bantuan pembiayaan bagi korban selama tinggal di Rumah Aman, sedangkan tahun sebelumnya pembiayaan ditanggung pihak keluarga.

Dijelaskannya juga, dulunya hanya ditempati korban kekerasan usia dewasa, yaitu 18 tahun keatas. Namun sejak 2016, fungsinya dipergunakan juga bagi anak-anak.

Tidak hanya soal fasiitas ruang di Rumah Aman yang saat ini kondisinya tidak layak untuk tempat pemulihan psikologi korban kekerasan, untuk urusan keamanan pun demikian halnya.

Dari keterangan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sultra, Frederik Bulo, pihak Dinsos diketahui tidak menyediakan pengamanan 24 jam untuk korban yang menggunakan fasilitas Rumah Aman tersebut.

“Kalau kami disini paling beberapa hari saja sampai 7 hari maksimal. Kita juga dibatasi pembiayaan dan lainnya. Kita tidak punya penjaga yang siap 24 jam, seperti polisi. Kalau aman, Kita amankan disini korban. Aman untuk sementara,” jelas Federik Bulo.

Menurutnya, pelayanan korban akan terhenti dan diserahkan kembali ke pihak orangtua jika lewat dari 7 hari. Meski proses hukum bersangkutan masih berlanjut.

Dijelaskannya juga, sebenarnya pihak Dinsos telah berupaya mengusulkan perencanaan Rumah Aman agar terus dilakukan. Namun tidak pernah direspon oleh pemerintah sampai saat ini.

Terkait perpanjangan perlindungan, Dinas Sosial juga memberikan alternatif dengan merekomendasikan panti sosial binaan pemerintah daerah setempat.