Miris! Seorang Ibu Rumah Tangga jadi Pengasong Sabu di Kendari

  • Bagikan
Tersangka NH, saat diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Dok Polda Sultra)
Tersangka NH, saat diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran Narkotika di Sulawesi Tenggara terkhusus Kota Kendari bukan momok yang baru dikalangan masyarakat. Hampir setiap saat pengedar Sabu digiring ke dalam bui yang tak ada hentinya. 

Kali ini, Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembar membekuk seorang wanita ibu rumah tangga berinisal NH (27) tahun karena ketahuan tergiur menjadi perantara jual beli narkotika jenis Sabu, pada Senin (5/7/2021).

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh NH, yang bertempat tinggal di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Pada hari Senin 05 Juli, sekitar pukul 07.50 WITA, Tim Opsnal melakukan observasi. Kemudian pada pukul 08.20 WITA langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka padat sebuah kos-kosan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari,” kata Eka, Senin (5/7/2021).

Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut disimpannya di dalam rumah kos-kosan yang beralamatkan di Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpannya di kantong kain warna orange dengan berat brutto 8,74 gram beserta barang bukti lainnya.

“Ya, barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” ujarnya.

Saat diintrogasi asal usul barang haram  tersebut, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu dari seorang laki-laki di Unaaha, Kabupaten Konawe, dengan cara transaksi tempel di TPU Punggolaka dengan menggunakan komunikasi handphone.

“Selanjutnya tim membawa tersangka bersama barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan hukuman pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan