Mitigasi Covid-19, OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Aktivitas Perdagangan Bursa Efek

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia terus memantau perkembangan pasar dan secara pro-aktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia, PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, serta layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.

Upaya tersebut ditempuh dengan melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas, meliputi pembagian area kerja ke beberapa lokasi kerja, pelaksanaan bekerja dari rumah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders, membatasi kegiatan sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik, serta memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Sejumlah stimulus juga diberikan OJK dan SRO sehingga memberikan kepastian hukum dalam menghadapi penyebaran wabah Covid-19.

Salah satunya pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal yang disetor.

Selain itu, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

OJK dan SOR memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

“Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus ‘L’ pada kode Perusahaan Tercatat,” paparan siaran resmi OJK, Senin (23/3/2020).

Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS

Selanjutnya, perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK.

Terakhir, pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan