Mitigasi Potensi Hukum pada Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024

  • Bagikan
Suprihaty Prawaty Nengtias

Oleh: Suprihaty Prawaty Nengtias (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov Sultra)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi, dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis serta diadakan setiap lima tahun sekali.

Landasan hukum pelaksanaan Pilkada Serentak adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8 yaitu pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi dilaksanakan pada bulan November.

Tujuan utama Pilkada adalah: Demokratisasi: Memberikan hak suara kepada warga negara untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung, sehingga mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat setempat. Akuntabilitas: Memastikan bahwa kepala daerah yang terpilih bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.. Desentralisasi: Menguatkan otonomi daerah dengan memberikan kekuasaan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan lokal, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan lokal. Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif warga dalam proses politik dan pemerintahan, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Melalui Pilkada, diharapkan proses pemerintahan menjadi lebih demokratis, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024, kurang lebih lebih tiga bulan lagi kita akan melaksanakan Pilkada serentak. Dan dibulan agustus ini kita sudah masuk pada tahapan ke enam dari sebelas tahapan di Pilkada, tepatnya adalah tahapan pencalonan dimana pada Tanggal 27-29 Agustus 2024 kita memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

Tahapan pencalonan dalam Pilkada sangat penting karena beberapa alasan mendasar antara lain: Penentuan Calon: Tahapan pencalonan menentukan siapa yang akan menjadi kandidat dalam pemilihan. Bakal calon yang memenuhi syarat dari proses ini akan maju ke tahap berikutnya. Oleh karena itu, tahapan pencalonan sangat penting untuk menentukan kualitas dan kompetensi calon yang akan berkompetisi. Kelayakan dan Kualifikasi: Pada tahapan ini, calon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan kualifikasi yang ditetapkan, seperti syarat usia, pendidikan, dan rekam jejak. Proses ini memastikan bahwa bakal  calon yang lolos memiliki kelayakan dan kapasitas yang memadai untuk memimpin. Legitimasi dan Kredibilitas: Proses pencalonan yang transparan dan adil membantu memastikan bahwa bakal calon yang maju memiliki legitimasi di mata publik. Kredibilitas bakal calon sangat penting untuk memenangkan kepercayaan masyarakat dan memastikan partisipasi aktif dalam pemilihan.

Secara keseluruhan, tahapan pencalonan adalah tahap awal yang menentukan bakal  calon kepala daerah yang akan bersaing dalam Pilkada. Kesuksesan pada tahapan ini berpengaruh besar terhadap jalannya pemilihan dan kualitas pemerintahan daerah yang akan datang.

Tahapan pencalonan ini adalah salah satu tahapan yang sangat krusial dan menghadirkan tantangan besar karena ditahapan ini, potensi permasalaanh hukum dapat muncul dari berbagai aspek baik aspek administrasi, etik dan pidana.

Kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, Verifikasi dokumen, persyaratan pencalonan dan syarat calon, hingga sengketa internal partai politik  akan menentukan nasib para calon kepala daerah apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 september 2024.

Untuk mengatasi potensi masalah hukum tersebut, diperlukan strategi mitigasi yang efektif dari pihak penyelenggara Pilkada dan pihak terkait.

Beberapa Langkah mitigasi yang dapat dilakukan adalah:

1. Penyelesaian sengketa internal partai politik

    Sengketa internal partai politik seringkali menjadi sumber masalah hukum ditahap pencalonan, persoalan yang sering muncul adalah adanya dualisme kepengurusan partai politik. Untuk mengetasi hal ini KPU Propv/Kab/Kota dapat berkoordinasi ke Partai Politik yang bersangkutan melalui KPU.

    2. Sosialisasi persyaratan calon dan pencalonan.

    Salah satu syarat untuk mencegah sengketa hukum ditahap pencalonan adalah dengan memberikan sosialisasi yang menyeluruh kepada partai politik yang akan mengusul pasangan calon.

    Sosialisasi ini harus mencakup penjelasan detail mengenai dokumen yang diperlukan, batas waktu pemasukan dokumen, dan sanksi jika terjadi pelanggaran sehingga bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meminimalisir potensi sengketa.

    3. Verifikasi dokumen yang ketat dan transparan.

    Proses verifikasi dokumen menjadi salah satu titik krusial ditahap pencalonan. KPU Prov/Kab/Kota harus memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh bakal calon telah memenuhi pesrsyaratan sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh undang-undang untuk menghindari masalah hukum yang mungkin akan  timbul akibat ketidak cocokan atau ketidak sesuain dokume.  KPU Pro/Kab/Kota harus melakukan verifikasi faktual yang ketat dan transparan terhadap dokumen-dokumen tersebut dan memastikan sudah berkesesuai dengan regulasi yang mengatur untuk memenuhi salah satu prinsip penyelenggara pemilu yaitu prinsip berkepastian hukum.

    4. Penerapan prinsip keadilan dan non diskriminasi

    KPU harus memstikan bahwa seluruh proses ditahapan pencalonan dilakukan dengan menerapkan prinsip keadilan dan non diskriminasi. Setiap bakal calon harus diperlakukan sama,  adil dan setara, tanpa adanya perlakuakn istimewa pada salah satu bakal calon, Hal ini penting untuk menjaga integritas dan mencegah tuntutan hukum yang berpotensi muncul akibat perlakuan tidak adil.

    5. Berkoordinasi dengan Lembaga/instansi yang terkait dengan syarat calon.

    Koordinasi ini penting dilkukan untuk memberi penjelasan kepada Lembaga/instansi terkait agar mereka dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan pemenuhan berkas syarat calon sehingga memudahkan para bakal calon ketika melakukan pemeriksn sebagai syarat pemenuhan berkas admistrasi syarat calon. Misalnya Polda/Polres, BNN, KPK,RSU Pemerintah,  Dukcapil, Diknas Pengadilan Tinggi, Pengadilan Niaga, dll.

    6. Penguatan regulasi dan mekanisme pengaduan.

    KPU harus memastikan bahwa regulasi terkait pencalonan sudah lengkap dan jelas serta disiapkan juga petunjuk tekhnisnya untuk menutup celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Selain itu, mekanisme pengaduan harus diperkutbagar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secra resmi dan mendapatkan penyelesaian yang cepat dan tepat.

    7. Kolaborasi dengan Bawaslu

    KPU Prov/Kab/Kota  harus berkoloborasi dengan Bawaslu Prov/Kab/Kota dalam mengawasi proses pencalonan. Bawaslu harus proaktif dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sehingga jika ada potensi pelanggaran segera Bawaslu memberikan saran perbaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Prov/Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak.

    Disamping mitigasi diatas tentu dibutuhkan keseriusan, kejujuran dan kedisiplinan dari bakal para bakal  calon dalam mempersipkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik dokumen syarat calon maupun dokumen syarat pencalonan. Keseriusan, kejujuran dan kedisiplinan  dari para bakal calon dalam mempersiapkan seluruh dokumen sesuai dengan regulasi yang ada akan meminimalkan terjadinya potensi sengketa.

    Tujuan utama mitigasi sengketa hukum dalam tahap pencalonan kepala daerah adalah untuk:  

    • Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa semua proses pencalonan dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko sengketa yang bisa muncul akibat pelanggaran aturan.
    • Mengurangi Potensi Sengketa: Dengan adanya mekanisme mitigasi yang baik, potensi sengketa hukum dapat dikurangi. Ini termasuk pencegahan terhadap ketidaksesuaian dokumen, persyaratan administratif, dan prosedur pencalonan yang tidak jelas.
    • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Proses yang transparan dan akuntabel mengurangi kemungkinan adanya konflik atau sengketa. Dengan keterbukaan dalam proses pencalonan, calon dan pihak terkait merasa bahwa semua langkah diambil secara adil.
    • Menjaga Integritas Proses Pencalonan: Mengurangi risiko kecurangan, manipulasi, atau penyimpangan dalam proses pencalonan. Dengan mitigasi yang efektif, integritas proses dapat terjaga.
    • Menyediakan Saluran Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme atau saluran untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dengan cara yang efisien dan adil. Ini termasuk adanya forum atau badan penyelesaian sengketa yang diakui dan berwenang.
    • Meningkatkan Kepastian Hukum: Memastikan bahwa semua calon memahami dengan jelas aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa yang berkaitan dengan ketidakpastian hukum.

    Dengan menerapkan strategi mitigasi yang tepat, proses pencalonan kepala daerah dapat berlangsung lebih lancar, aman, tertib, adil, setara dan minim sengketa, yang pada akhirnya mendukung proses demokrasi yang sehat, transparan dan berintegritas. ***

    • Bagikan
    Exit mobile version