MK Hentikan Pembuktian Tiga Gugatan Pemilu di Sultra

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ilustrasi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ilustrasi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mahkamah Konstitusi hentikan proses tiga gugatan pemilu 2019 dari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan hasil pemilu di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Ketiga gugatan pemilu 2019 dari Sultra yang tidak ditindak lanjuti oleh MK adalah dua gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Wakatobi dan Bombana serta gugatan yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah Pemilihan Sultra 5 (Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur).

Alasan hukum MK menghentikan pembuktian gugatan PKB dari Kabupaten Wakatobi, yaitu objek permohonan salah satunya berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan.

Jika pemohon membuat petitum alternatif, itu pun tidak mungkin dilaksanakan karena pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU, sebab tidak semua TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya delapan TPS sebagaimana yang dalilkan oleh pemohon sendiri.

Sedangkan gugatan PKB dari Kabupaten Bombana tidak ditindak lanjuti lantaran objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPUKab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019.

MK juga membatalkan pembuktian gugatan Golkar dari Dapil Sultra 5 (Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur). Alasan hukumnya dikarenakan renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan dan tabel angka. Sementara itu, dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara.

Status putusan pemberhentian pembuktian dari MK sama dengan putusan akhir dan bisa dijadikan sumber hukum penetapan kursi parpol dan caleg terpilih.

Sementara itu, sebelas gugatan lainnya belum dibacakan putusannya oleh MK. Gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh PKS dari Dapil Sultra 6, PKB dari Dapil Buton Tengah 3, Nasdem dari Dapil Buton Selatan 3, Gerindra (Kolaka Utara dan Muna 6), Golkar (Kolaka Utara 1), PDIP (Konawe 4), calon perseorangan DPD Fatmayani Harli Tombili, PAN Baubau, Perindo, dan PPP Konawe Kepulauan.

“Selain tiga yang dismiss itu, selebihnya belum ada putusannya. Kita menunggu selanjutnya jadwal dari MK, masih menunggu info dari kawan-kawan yang ada di Jakarta, belum ada info baru,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir dala keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2019).

Natsir memberikan tiga kemungkinan jika nantinya ada gugatan yang sampai ke tahap pembuktian, yaitu:

1. Diterbitkannya putusan sela dengam amar putusan: PSU/hitung ulang/rekap ulang.
2. Putusan akhir berupa permohonan ditolak, artinya pokok perkara sudah diperiksa pembuktian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak.
3. Putusan akhir dikabulkan, artinya berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan