MK RI Jadwalkan Sidang Putusan untuk Pilkada di Sultra

  • Bagikan
Anggota KPUD Sultra, Iwan Rompo. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan jadwal sidang putusan untuk tiga daerah Pilkada 2017 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jadwal sidang tercatat untuk Pilkada Buton Selatan, Buton Tengah dan Pilkada Kota Kendari.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sultra, Iwan Rompo, pihak KPU belum mendapatkan jadwal sidang Pilkada Bombana. “Sisa Bombana belum, mungkin besok (31 Maret 2017) ada jadwalnya,” jelasnya kepada SultraKini.Com, Kamis (30/03/2017).

Dikatakannya, berdasarkan surat MK RI bertanggal 30 Maret 2017, sidang putusan Pilkada Sultra 2017 akan dilangsungkan 3-4 April 2017 di waktu yang sama. “Waktunya semua sama pukul 9 pagi,” terangnya.

Sidang Pilkada Buton Selatan teregistrasi dengan nomor 6/PHP.BUP-XV/2017 sebagai pemohon Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati akan menjalani sidang putusan pada 3 April 2017.

Sementara Buton Tengah teregistrasi dengan nomor 37/PHP.BUP-XV/2017 dengan pemohon Kiesman M Talib akan mengikuti jadwal sidang putusan pada 4 April 2017.

Begitu pula Kota Kendari yang teregistrasi dengan nomor 26/PHP.KOT-XV/2017 pemohon Abdul Rasak-Haris Andi Surahman akan mengikuti sidang putusan bersamaan dengan Kabupaten Buton Tengah.

Iwan mengungkapkan, dalam agenda agenda sidang pihak-pihak terkait tinggal mendengarkan putusan dari MK RI.

“Dari hasil putusan ini akan menentukan apakah dismissal atau masuk pada pokok perkara. Jika dismissal berarti gugatan pemohon tidak dapat dilanjutkan,” ucapnya.

Namun apabila masuk pada pokok perkara berarti pihak MK akan melanjutkan gugatan pemohon untuk menjatuhkan putusan akhir.

Untuk diketahui, sidang pengucapan putusan ini di agendakan MK sejak tanggal 30 Maret sampai 5 April 2017 bagi seluruh daerah yang mengajukan gugatan. 

Sidang pengucapan putusan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang di gelar MK RI pada 27 sampai 29 Maret 2017 lalu. Setelah sebelumnya pada 16 sampai 22 Maret 2017 MK mendengarkan gugatan pemohon. Lalu pada 20 hingga 24 Maret 2017 MK mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU.

Jika nantinya ada gugatan yang diputuskan masuk pada pokok perkara maka persidangan selanjutnya akan digelar 6 April hingga 2 Mei 2017.

Setelah itu MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim kembali pada 3 sampai 9 Mei 2017. Hasil putusannya akan mulai dibacakan pada 10 Mei dan berakhir 19 Mei 2017.

  • Bagikan