MK Tolak Gugatan Litanto-Murni Tombili, Paslon Kery-Gusli Melenggang ke Pelantikan

  • Bagikan
(foto kanan) Bupati Konawe Terpilih, Kery Saiful Konggoasa (baju putih) dan Ketua tim pemenangannya, H. Ardin. (foto kiri) Wakil Bupati Konawe terpilih, Gusli Topan Sabara (baju coklat) saat berada di Mahkama Konstitusi. (Foto: dok. Fauzi/SULTRAKINI.COM)
(foto kanan) Bupati Konawe Terpilih, Kery Saiful Konggoasa (baju putih) dan Ketua tim pemenangannya, H. Ardin. (foto kiri) Wakil Bupati Konawe terpilih, Gusli Topan Sabara (baju coklat) saat berada di Mahkama Konstitusi. (Foto: dok. Fauzi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Calon Bupati dan Wakil Konawe pada Pilkada Konawe 2018, Litanto-Murni Tombili, Kamis (9/8/2018). Hasilnya, gugatan pasangan berakronim Berlian Murni itu resmi ditolak.

Ditolaknya gugatan Berlian Murni, membawa angin segar bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih, Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara. Pasalnya, duet duo Matahari PAN itu kini tinggal melenggang menuju pelantikan.

Ketua tim pemenangan pasangan Kery-Gusli, Ardin saat dikonfirmasi SultraKini.Com, mengungkapkan mejalis hakim MK baru saja selesai membacakan putusan sidang. Isinya menolak gugatan paslon Berlian Murni yang menggugat penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPUD Konawe.

“Putusannya menolak gugatan Berlian Murni dan menerima eksepsi penasihat hukum Kery-Gusli,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Konawe.

Ardin menerangkan, sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri langsung oleh Kery dan Gusli. Selain itu turut hadir pula sejumlah tim, simpatisan, dan penasihat hukum Kery-Gusli.

“Dengan ini kita tinggal menunggu jadwal pelantikannya saja. Insya Allah, tanggal 20 September kalau tidak ada halangan,” tandasnya.

(Baca juga: Sejumlah Massa Gelar Aksi Dukung Percepatan Pelantikan Kery-Gusli)

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan