MK Tolak Gugatan Pilkada Asmani Arif-Syahrul Beddu

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kolaka 2018 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang dismissal di Jalakrta, Kamis (9/8/2018). Sidang yang digelar untuk ketiga kalinya di MK itu, amar putusan MK menyebutkan permohonan Pemohon ditolak karena pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Iya benar, permohonan pemohon ditolak hakim MK dalam sidang hari ini. Karena pendaftaran pengajuan pemohon melewati batas yang ditentukan, sudah dibacakan tadi yang menolak permohonan pemohon,” terang Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Kolaka, Mawan Derwaman melalui sambungan telepon, Kamis (9/8/2019).

Dia juga menyatakan bahwa dalam amar putusan tersebut, hakim mengabulkan eksepsi kliennya dan pihak terkait berkenan dengan tenggang waktu pengajuan perkara yang diajukan kuasa hukum Asmani-Syahrul Beddu tersebut.

Marwan juga menyatakan bahwa putusan telah sesuai analisanya, hakim di MK bakal mengesampingkan dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut, karena dari syarat formal untuk mengajukan gugatan tidak terpenuhi. Salah satunya lanjut Marwan adalah waktu pendaftaran gugatan yang diajukan oleh pemohon ke MK sudah kadaluarsa atau tidak tepat waktu.

“Kemarin kan sudah saya katakan, hakim bakal mengesampingkan dan menolak gugatan pemohon tersebut, karena syarat formal untuk mengajukan gugatan hampir tidak terpenuhi semua. Sebagaimana yang Kita ketahui keputusan KPU dibacakan tanggal 5 Juli 2018, sementara gugatan pemohon didaftarkan pada 12 Juli 2018 pukul 16.33, harusnya paling lambat 10 Juli 2018, itu artinya sudah kedaluwarsa,” jelasnya.

(Baca juga: Pengacara KPUD Kolaka Yakin Gugatan Asmani Arif-Syahrul Beddu Ditolak MK)

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan