MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Menkes Izinkan Tapi

  • Bagikan
Sidang putusan MK terkait ganja untuk medis. (Foto: Dok Mahkamah Konstitusi)

SULTRAKINI.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi penggunaan ganja medis dalam pelayanan kesehatan atau terapi.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, sidang putusan MK di ruang Sidang Pleno, Rabu (20 Juli 2022) secara daring diketahui pihaknya menolak legalisasi ganja dalam medis.

MK tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I atau ganja untuk pelayanan kesehatan karena narkotika golongan tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Hal ini juga tercantum dalam UU Narkotika Pasal 6 ayat (1) huruf a berbunyi, ”Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda, khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Sementara bagi MK, narkotika golongan I memiliki dampak yang sangat tinggi daripada jenis golongan lainnya. Selain itu belum ada kajian lebih dalam secara ilmiah terkait penggunaan narkotika golongan I untuk terapi kesehatan.

Namun dikesempatan berbeda, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin tetap memastikan perizinan ganja medis tersebut. Kementerian Kesehatan akan melakukan penelitian terlebih dulu serta harus berbasis ilmiah bukan untuk pemakaian. Sama seperti penggunaan golongan narkotika jenis morfin yang saat ini digunakan sebagai obat setelah memiliki bukti ilmiah.

Untuk diketahui, ganja medis mulai diperbincangkan setelah viralnya seorang ibu yang meminta bantuan pemerintah untuk anaknya yang mengidap penyakit Cerebral Palsy atau kelumpuhan otak dan membutuhkan penanganan menggunakan ganja medis. (B)

Laporan: Feni Sul Fianah
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan