Modal Rp 20 Ribu, Kakek Ini Setubuhi Anak Penderita Gangguan Mental

  • Bagikan
Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman saat memeriksa tersangka R di ruang penyidikan. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman saat memeriksa tersangka R di ruang penyidikan. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus persetubuhan anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pelakunya pun lagi-lagi pria yang sudah berumur alias kakek-kakek.

Kasus kali ini terjadi di Kecamatan Konawe (wilayah hukum Polsek Wawotobi). Seorang gadis berinisial S (13) menjadi korban nafsu bejat kakek berinisial R (58). Hal itu diungkapkan Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/5/2018).

Dalam penjelasannya, kejadian bermula saat gadis yang memiliki keterbelakangan mental itu mendatangi rumah R dengan maksud meminta uang. Permintaan itu pun dituruti dengan satu syarat, berupa si gadis tersebut mau diajak ke kamar yang bersangkutan. Di dalam kamar, si kakek yang sudah digelapkan nafsu menyuruh korban memegang kemaluannya. Diteruskan dengan aksi si kakek membuka celana korban.

Belakangan kejadian tersebut terbongkar saat korban pulang ke rumah. Korban bertemu dengan kakaknya yang berinisial E. Sang kakak sempat heran melihat celana adiknya yang tampak basah.

Alangkah terkejutnya sang kakak saat mendengar penuturan adiknya. Korban mengaku dirinya baru saja disetubuhi R. Tak yakin dengan pengakuan adiknya, sang kakak kembali bertanya. Namun tetap mengeluarkan jawaban yang sama.

Kakak perempuan itu pun langsung memberitahukan masalah tersebut kepada orangtuanya. Orangtua korban pun segera memanggil tokoh masyarakat dan mendudukan pelaku.

“Di hadapan tokoh adat pelaku mengaku telah menggauli korbannya sebanyak satu kali. Ketika itu masalahnya hendak diselesaikan secara adat. Tapi orangtua korban menolak dan tetap membawa kasus tersebut ke rana hukum,” jelasnya.

Korban bersama orangtuanya langsung melapor ke kantor Polsek Wawotobi pada Kamis (3/5/2018). Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka dan memasukannya ke sel tahanan.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya di atas 7 tahun penjara.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan