Modus Ada Lipan Dalam Rok, Supir Angkot Diringkus Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang supir mobil angkutan Kota, berinisial M (27), diringkus petugas karena diduga mencabuli anak dibawah umur, Rabu (11/10/2017).

Kejadian itu bermula ketika korban FM (8) hendak berangkat sekolah dengan menumpangi mobil M. Namun belum sampai di sekolah, M menjalankan aksinya di dalam mobilnya.

“Modus pelaku berpura-pura membersihkan ruang belakang mobil saat menghentikan kendaraannya di pasar Higienes Mandonga. Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga menakut-nakuti korban bahwa ada lipan di dalam roknya. Saat itu juga korban diperintahkan untuk berbaring dan pelaku mulai meraba – raba kemaluan korban. Usai mencabuli korban, pelaku kemudian membawanya ke sekolah,” terang Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Maulidi.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 6 September 2017. Setelah lima minggu melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Lama.

“Saat kami tahu keberadaan pelaku di sekitar wilayaj kota lama, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, yang bersangkutan terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.


Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan