Modus Kepala UPTD Bandara HO Korupsi Dana Retribusi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Kepala Seksi Oprasional (Kasi Ops) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bandara Halu Oleo, Salama Tuasikal menyebutkan bahwa Mantan Kepala UPTD Bandara HO, Samsir Sirali melarang dirinya melihat alur keuangan retribusi Bandara HO.

Penyataan tersebut diungkapkan, Salama Tuasikal saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus kasus korupsi retribusi bandara HO di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (13/10/2016). Pelarangan ini diduga menjadi modus Samsir Sirali untuk melancarkan aksinya melakukan penggelapan dana retribusi yang akhirnya menyeretnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama Salama Tuasikal.

Selain Salama, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo juga menghadirkan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi, Burhanudin sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, mantan Kadishub Sultra yang kini menjadi Sekda Bombana ini mengungkapkan seluruh pertanggungjawaban retribusi di Bandara HO ada ditangan Kepala UPTD atau Kasi Ops UPTD.

“Kalau Burhadin dia bilang katanya yang bertanggung jawab penuh itu adalah Kepala UPTD, dia sudah tahu dan mengetahui alur keuangan. Sedangkan Salama dia mengaku katanya dia ingin mengetahui alur keuangan itu tapi tidak dibolehkan oleh Samsir,” terang JPU, Inal Sainal kepada SULTRAKINI.COM saat ditemui di PN Kendari, Selasa (18/10/2016).

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 900 juta ini, Kejaksaan membaginya dalam dua berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Berkas pertama yakni atas nama terdakwa Samsir Sirali dan Ibrahim yang kini tengah menjalani proses persidangan, dan berkas kedua atas nama terdakwa Salama Tuasikal yang telah dilimpahkan ke PN Kendari Selasa (11/10/2016).

Diketahui pungutan retribusi penumpang di Bandara HO sebesar Rp 24 ribu diduga digelapkan oleh para tersangka sejak Januari hingga Desember 2013. Hal tersebut diketahui dari perbedaan besaran dana yang tidak disetor ke kas daerah, dengan data manifes penumpang di Bandara HO.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

  • Bagikan