SULTRAKINI.COM: KENDARI, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menangkap dan menahan seorang tersangka penipuan online berinisial A. Pelaku diduga mengelabui korban dengan menawarkan paket internet gratis hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp215 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melali, Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai penyedia jasa.
Pelaku kemudian menawarkan paket internet gratis kepada calon korban. Setelah korban tertarik, tersangka meminta sejumlah data yang seharusnya bersifat rahasia.
“Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak,” ujar Decky dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (30/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 27 kartu debit yang diduga milik para korban.
Korban tidak hanya berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara. Polisi menemukan korban dari sejumlah daerah, termasuk dari luar negeri.
“Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia,” kata Decky.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan illegal access dan penyalahgunaan data pribadi.
Menurut polisi, pengungkapan perkara itu merupakan bagian dari penanganan 40 laporan polisi terkait kejahatan siber yang diterima Polda Sultra sepanjang Januari hingga September 2026.
Polda Sultra mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah modus yang digunakan pelaku kejahatan siber.
Selain menawarkan layanan atau paket internet, pelaku dapat menyamar sebagai petugas Dukcapil, operator seluler, petugas perbankan, hingga pihak e-commerce.
Dalam sejumlah modus, korban biasanya dihubungi dengan alasan tertentu, seperti data perlu diperbarui, kartu atau rekening bermasalah, maupun akun e-commerce yang disebut terblokir.
Polisi mengimbau masyarakat tidak memberikan data pribadi dan informasi keamanan transaksi kepada pihak yang tidak berwenang.
Decky meminta masyarakat berhati-hati ketika menerima permintaan nomor kartu debit, NIK, maupun kode OTP.
“Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu. Jangan mudah membagikan data pribadi demi keamanan akun dan keuangan kita,” ujar Decky.
Istilah passobis sendiri populer di sejumlah wilayah Sulawesi untuk menyebut pelaku atau sindikat penipuan daring, termasuk penipuan melalui telepon dan pesan singkat.
Laporan: Riswan








