Modus Terapi Pengobatan, Pria Mengaku Paranormal ini Cabuli Pasiennya

  • Bagikan
Pelaku dukun cabul saat diamankan di Kantor Polsek Mandonga, Jumat (15/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pelaku dukun cabul saat diamankan di Kantor Polsek Mandonga, Jumat (15/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria yang mengaku paranormal berinisial SA (39), diringkus polisi setelah mencabuli seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (15/3/2019).

Menurut keterangan polisi, aksi pencabulan dilakukan saat pelaku sedang melakukan terapi pengobatan kepada korban dengan keluhan sakit kepala.

“Modusnya di sini pelaku sebagai dukun atau orang pintar mengobati korban sebagai pasiennya. Syarat terapi pengobatan yang dilakukan oleh pelaku, korban harus dimandikan dengan kondisi tanpa busana. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulannya dengan meraba-raba dan memasukan jarinya ke alat vital korban,” jelas Kapolsek Mandonga, AKP J. Simanjuntak, Jumat (15/3/2019).

Simanjutak menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui SA melakukan aksinya itu dua kali pada awal Maret 2019.

“Terapi pengobatan dan tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah dua kali pada 3 Maret dan 10 Maret 2019. Pelaku diketahui bertetangga dengan korban dan tindakan pencabulan ini terjadi di rumah pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Mandonga guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 76 e UU Tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU Tahun 2016 perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan