Moralitas Aparat Penegak Hukum dan Masa Depan Penegak Hukum di Indonesia

  • Bagikan
Muhammad Iqbal Ramli
Muhammad Iqbal Ramli

Oleh: Muhammad Iqbal Ramli (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo)

Hukum merupakan kumpulan aturan tertulis maupun tidak tertulis yang mesti diikuti oleh setiap kelompok masyarakat agar mencapai keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aturan-aturan ini berasal dan dibuat oleh penguasa atau pemerintah negara sehingga menjadi sebuah system dalam ruang lingkup bernegara yang dijalankan oleh seluruh elemen/kelompok yang berada di wilayah negara tersebut.

Lalu bagaimana dengan moralitas aparat penegak hukum dalam praktiknya dalam penegakan hukum di Indonesia?

Moralitas Aparat Penegak Hukum

Beberapa tahun belakangan ini, kita dapat melihat berita di tv, surat kabar, sosial media maupun di bebagai situs internet mengenai penegakan hukum di Indonesia yang dapat dibilang jauh dari kata “keadilan”. Yang mana hukum itu sendiri sekarang ini digunakan sebagai alat penguasa dan segelintir orang untuk menjadi senjata melalui aparat penegak hukum.

Jika kita membahas lebih jauh mengenai moralitas aparat penegak hukum di Indonesia maka kita akan menemukan banyak sekali kasus yang akan membawa kita pada kesimpulan bahwa memang tidak ada “moral” pada aparat penegak hukum di Indonesia yang menjadikan Lembaga-lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan Lembaga penegakan hukum lainnya dapat terbilang “cacat moral”.

Saya mengutip dari laman Kompas.com “Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, mengatakan, penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan persoalan krisis integritas pada lembaga hukum bukan lagi persoalan individual.

Menurut Febridiansyah, lembaga penegak hukum di Indonesia mulai kepolisian, kejaksaan, sampai peradilan telah terbukti koruptif dengan penangkapan individu-individu di dalamnya karena kasus korupsi. Jika tak ada langkah radikal membenahi masalah ini, pada masa depan masih tetap ada aparat penegak hukum yang ditangkap karena korupsi.

Ada dua titik yang paling bahaya kalau dijangkiti oleh korupsi. Pertama, sektor penegakan hukum karena dia mengawal, memutus, dan memproses kejahatan. Sektor kedua adalah politik karena sektor ini menempatkan orang sebagai menteri dan birokrasi kelas atas yang hari ini mengambil keputusan di negeri ini. Kalau dari penegak hukum, polisi dengan rekening gendutnya, kejaksaan antara lain dengan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Sekarang juga terjadi di pengadilan. Makanya, ini bukan lagi persoalan personal individu penegak hukum, tetapi sudah kelembagaan,” kata Febridiansyah di Jakarta, Jumat (3/6).”.

Menanggapi perilaku koruptif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia seharusnya menjadi sebuah peringatan besar untuk masyarakat indonesia bahwa telah terjadi degradasi moralitas pada Lembaga penegakan hukum yang mana akan menjadi penguatan bahwa Lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami krisis integritas.

Belum lagi kasus lainnya seperti, lembaga aparat penegak hukum yang dijadikan sebegai alat penguasa untuk menyerang orang-orang yang bersebrangan dengan mereka, membungkam orang-orang yang menantang kebijakan-kebijakan yang pro terhadap segelintir orang, kebijakan yang membuat masyarakat sengsara.

Sebab kasus seperti ini mengakibatkan ketidakpuasan terhadap kasus penegakan di Indonesia yang terbilang jauh dari keadilan dan kepastian hukum, hal ini juga dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia semakin berkurang.

Hal ini lalu menjadi pertanyaan besar untuk kita semua, apakah produk hukum yang dibuat untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat dicapai melalui aparat penegak hukum dapat kita capai?

Sayangnya, jika moralitas penegak hukum di Indonesia terus menerus mengalami degradasi maka jawabannya adalah kita tidak akan mencapai ketiga hal tersebut.

Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia

Posisi aparat penegak hukum di indonesia memungkinkan membuat sebuah ilusi bahwa negara ada untuk melindungi melalui aparat penegak hukum, dan pemerintah selalu berisi orang-orang terpilih yang akan berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

Saya selalu berharap masalah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah secara personal atau individual, sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan. Akan tetapi masalah ini akan jauh lebih mudah: tinggal pecat atau atau didisiplinkan dengan diberikan sanksi/hukuman dan ganti dengan aparat penegak hukum yang lebih baik. Tapi masalahnya, seperti yang kita ketahui bersama, adalah bahwa aparat penegak hukum sebagai institusi. Mereka bekerja atas nama institusi, melakukan perbuatan baik akan menjadi prestasi intitusi dan apabila melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum maka akan menjadi prestasi buruk oleh sebuah intitusi.

Saya kira cukup jelas bahwa yang bisa dilakukan oleh lembaga penegak hukum adalah memperbaiki orang-orang mereka. Bukan dengan membuat acara di televisi cuma menunjukkan kalau mereka tidak makan gaji buta, bukan pula dengan mengganti logo dengan kartun yang lucu dan tampak bersahabat, atau bikin iklan dengan pendekatan yang manusiawi. Saya kira, ada yang lebih bermanfaat, misalnya dengan mencopot semua hak istimewa yang diklaim yang dimiliki aparat penegak hukum hari ini, dan menjadikan mereka Lembaga yang bersih dan jujur serta transparan.

Selama mereka tidak memperbaiki institusinya, maka akan selalu bertindak sebagai perpanjangan tangan negara, untuk menghukum orang yang melanggar hukum yang didesain untuk mencegah

masyarakat terlalu cerewet kepada pemerintah sebagai pembuat hukum. Tidak hanya sampai di situ, aparat penegak hukum adalah sekelompok orang yang memegang kekuasaan penuh di tengah masyarakat, dan ini adalah yang paling mengerikan. Menggunakan kuasanya untuk melakukan perbuatan yang seenak jidat mereka karena merasa kebal terhadap hukum.

Khususnya institusi Kepolisian dengan klaim hak istimewa yang mereka miliki hari ini, mereka boleh asal tangkap dan memaksa orang mengaku salah. Contoh paling dekat adalah pengakuan pengamen korban salah tangkap. Kontras mencatat setidaknya ada 51 kasus salah tangkap dalam kurun setahun, Juli 2018-Juli 2019 dan LBH Jakarta mencatat ada sebanyak tujuh kasus selama periode 2018-2019. Pun, termasuk kasus salah tangkap yang saat ini masih ditangani pihak LBH Jakarta.

Mereka juga bisa menembak warga secara tidak sengaja, menembak dan menabrak mahasiswa, memukuli transgender, menyiram orang dengan air keras, menyerang dan memukuli orang-orang di area pemukiman dan menganggapnya seperti ladang perang dalam kota. Anda mungkin lebih tahu banyak soal ini, dan bisa ikut menambahkan.

Dan lagi polisi selalu bisa keluar dari masalah-masalah seperti ini karena, saya curiga, sebagian dari kita menganggapnya pahlawan. Kita merayakan betapa kerennya polisi lewat acara-acara televisi. Padahal pemadam kebakaran juga pahlawan, tapi kenapa tidak diliput dan diberikan perayaan. Hingga pada satu titik, barangkali, kita menganggap kekerasan yang dilakukan polisi tak ubahnya melihat semut di dinding.

Jika kita sepakat masyarakat masih perlu aparat penegak, mereka harus kembali pada makna profesi, professio, janji publik. Sebab, semestinya, di dunia ini tak ada profesi yang pekerjaannya adalah menggunakan kuasa untuk menindas orang lain.

Pada tahun yang akan datang, semoga semakin banyak orang-orang baik yang dapat membersihkan Lembaga aparat penegak hukum dari orang-orang kotor.***

  • Bagikan