Mr Lee, TKA PT VDNI Dijadikan Tersangka Tewasnya Yusran

  • Bagikan
Korban Yusran terlindas dump truck di area Workshop PT VDNI. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Polisi menetapkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bernama Mr Lee sebagai tersangka kasus tewasnya Yusran (37) salah seorang karyawan PT VDNI yang berlokasi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

“Jadi sekarang Mr Lee ini kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, Rabu (22/7/2020).

Insiden yang mengakibatkan korban jiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2020. Namun, Polres Konawe baru menerima laporan polisi (LP) dari pihak keluarga korban pada Senin, 20 Juli 2020. Setelah adanya laporan, penyidik mulai melakukan proses penyidikan.

“Memang kejadianya hari Sabtu kemarin, kami kemudian melakukan koordinasi, kita panggil keluarga korban untuk segera membuat LP. Baru hari Senin (LP-nya) dibuat, di situ barulah kita mulai penyidikannya. Untuk tersangkanya juga baru bisa kita periksa setelah ada LP-nya,” terangnya.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan langsung melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, sebelum menerbitkan surat penahanan dan menyurat ke Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Jakarta.

“Kita juga bakal menyurat ke Kedutaan Besar-nya melalui koordinasi dengan Polda Sultra,” ucapnya.

Husni menyebutkan, tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Konawe dan sedang menjalani proses penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap seorang TKA asal Tiongkok itu bermula saat seorang karyawan divisi crew workshop PT VDNI asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe bernama Yusran tewas terlindas dump truck 10 roda pada Sabtu (18/7/2020), sekitar pukul 13.30 Wita.

Ketika itu dump truck siap untuk diuji coba usai diperbaiki oleh korban. Namun nahas, saat korban belum sempat keluar dari bawah mobil, Mr Lee mengoperasikan kendaraan tersebut dan akhirnya melindas tubuh korban. Korbanpun meninggal dunia di tempat kejadian, yakni area Workshop PT VDNI. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan