Mubar: Tidak Menutup Bak Belakang Truk akan Dikenakan Sanksi

  • Bagikan
Salah satu poros jalan di Kabupaten Muna Barat yang berdebu akibat truk bermuatan material tidak menutup bak belakang mobil. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Truk bermuatan tanpa penutup bak belakang, sering dijumpai di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Padahal kondisi ini cukup membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu kesehatan tubuh.

Material muatan bahkan berjatuhan di ruas jalan yang berakibat jalanan licin jika hujan dan berdebu saat terik matahari. “Kepada Satlantas Polres Muna untuk segera menertibkan kendaraan truk pengangkut material tersebut. Kalau ini terus dibiarkan akan berdampak pada kesehatan dan rawan kecelakaan,” ungkap Seorang Warga Desa Guali, Jumat 14 April 2017.

Kasat Lantas Polres Muna, AKP Alfin mengatakan, sesuai Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan tegas menjelaskan bahwa mengendarai mobil bak terbuka yang membawa muatan harus ditutup.

“Jelas itu pelanggaran kalau muat tidak ditutup bak belakangnya,” ujarnya kepada SultraKini.Com, melalui sambungan telepon.

Jika ditemukan kata Alfin, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi penilangan. Namun pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalan-jalan dalam kota, umumnya jarang ditemukan karena sering diberi himbauan dan penegasan.

“Yang sulit diawasi di luar kota, karena masih banyak pengemudi tidak paham dengan aturan seprti tidak menutup bak belakangnya,” terangnya .

Ia juga menghimbau kepada pihak produsen untuk mematuhi aturan menutup bak belakang mobil tersebut. Serta diharapkan kepada pengendara truk bermuatan material, agar tidak ugal-ugalan saat berkendara.

“Muat bahan material itu harus hati-hati, karena melewati jalan raya yang juga dilalui oleh masyarakat luas. Tidak punya jalur khusus, oleh karena itu kami harap saat memuat bisa lebih pelan dan tidak bertindak ceroboh dalam mengemudi,” imbaunya.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan