Mucikari yang Melibatkan Wakil Bupati Butur Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
Suasana sidang putusan terdakwa L, Kamis (11 Juni 2020). (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kasus persetubuhan dan perdagangan anak yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) inisial R dengan perantara atau mucikari L alias T divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha.

Putusan ini, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zainal Ahma Pada, Kamis (11 Juni 2020), sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri Purkon Rohiya, Penasehat hukum terdakwa Haskin Abidin, dan terdakwa L alias T yang mengikuti persidangan secara vitual dari Lapas Kelas II B Raha.

“Berdasarkan pertimbangan majelis hakim sesuai dengan aturan dan fakta persidangan, baik itu dari keterangan saksi dan alat bukti yang disajikan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa L alias T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakulan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ekploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak,” ucap Zainal Ahma.

Selain itu terdakwa T juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atasan putusan tersebut terdakwa L alias T yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan upaya banding.

Untuk diketahui, kasus terdakwa L dipimpin oleh Majelis Hakim Zainal Ahmad dengan anggota Adrian Hutapea dan Achmadi Ali.

Laporan: LM Nur Alim

  • Bagikan