Mudahkan Pelayanan Izin, PTSP Kendari Teken Pemohon Lewat Digital

  • Bagikan
Peluncuran tandatangan digital atau e-signature pada aplikasi SiCantik Could milik DPM-PTSP Kota Kendari, Selasa (23/7/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Peluncuran tandatangan digital atau e-signature pada aplikasi SiCantik Could milik DPM-PTSP Kota Kendari, Selasa (23/7/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mempermudah pemberian pelayanan izin terpadu satu pintu melalui aplikasi berbasis website SiCantik Cloud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari kini resmi memberlakukan penandatanganan berbasis teknologi (e-signature).

Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik dengan sistem cloud (SiCantik Could) itu resmi diluncurkan oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir pada 7 Desember 2018. Namun, masih melalui pengesahan secara manual.

Untuk melengkapi itu, DPM-PTSP melalui Sekertaris Daerah Kota Kendari melaunching tanda tangan digital atau e-signature pada penerbitan izin dan usaha, Selasa (22/7/2019).

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, mengapresiasi peluncuran tanda tangan digital yang diluncurkan oleh DPM-PTSP. Apalagi menurutnya, diera teknologi seperti sekarang ini segala hal bisa dilakukan dengan mudah.

“Ini dalam rangka mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat, meskipun tidak ada wali kota atau kadis tapi semua ini bisa berjalan adminitrasi dan tidak ada hambatan lagi,” terang Plh Wali Kota Kendari itu.

Kepala DPM-PTSP, Sri Yusnita, mengatakan peluncuran tanda tangan digital itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada pengurusan izin dan usaha dengan sistem teknologi informasi. Artinya, dengan tanda tangan digital bisa mempersingkat proses, karena kadis yang bertandatangan langsung terhadap pemberian izin dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun ketika ada yang membutuhkan perizinan melalui sistem.

“Selama ini sebelum e-signature ini, kita melaksanakan sistem perizinan melalui online tetapi penandatanganannya tetap manual dan cap basah, nah itu sama saja manual,” kata Yusnita.

Ditambah lagi, menurutnya dengan hadirnya undang-undang ITE pasal 11 dan 12 dibolehkan dan menjamin melakukan penanda tanganan elektronik yang memiliki kekuatan hukum maupun akibat hukum yang sah dan kuat.

“Karena tujuan untuk mempermudah itu, maka kita lakukan penandatangan e-signature itu,” ucapnya.

Katanya, e-signature yang digunakan DPM-PTSP sendiri merupakan e-signature yang sudah tersertifikasi dan dilakukan pengamanan di dalamnya yang sudah terjamin kerahasiaannya.

“Menurut undang-undang ITE juga pengamanan itu juga dilakukan oleh lembaga penyelenggara tersertifikasi yang diakui oleh kementrian terkait, makanya itu kita bekerjasama dengan badan pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT),” bebernya.

“Jadi dengan bekerjsama BPPT kita diberikan akses dan file paspor khusus dan tinggal buka laptop sudah bisa tanda tangan,” tambahnya.

Kerahasiaan paspornya juga, katanya, sudah terjamin kerahasiaannya. Sehingga tidak mudah lagi untuk dipalsukan untuk menghindari pengurusan perizinan dengan menggunakan calo.

“Sertifikat elektorniknya itu sudah diterbitkan atas nama dan nomor induk pegawai saya, jadi tidak bisa dimiliki oleh siapapun dan dipalsukan,” pungkasnya.

Penggunaan sistem aplikasi SiCantik Could berbasis e-signature ini diakui oleh pengguna jasa pengurus izin usaha sangat membantu. Selain mudah diakses juga mempersingkat waktu pengurusan.

“Kalau dari segi pelayanan kita sangat terbantu dengan aplikasi ini, dengan menghemat waktu ibaratnya, jadi efisiensi waktu sangat singkat, ini saja pengurusannya cuman satu hari,” ungkap Sasmita Frasatia Dewi Administrasi Store Cinemaxx Kendari.

Namun kedepannya, ia berharap pelayanan ini bisa dipertahankan dan semakin ditingkatkan utamanya pada kemudahan akses jaringan dan pelayanan karyawan.

“Kita sebagai pengusaha hadirnya aplikasi ini sangat cukup membantu kami,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan