Mudik Lebaran, Peserta JKN-KIS Dijamin Tetap Dilayani

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Memasuki libur lebaran 2022, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan, baik bersifat administratif maupun kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh kantor cabang dan kantor kabupaten/kota–BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan.

Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan segmen Penerima Bantuan Iuran, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan/atau bukan pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun dibayarkan pemerintah daerah, serta BP penyelenggara negara.

“Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00–15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” jelas David melalui Humas BPJS Kesehatan Kendari, Kamis (28 April 2022).

Pelayanan bagi peserta JKN-KIS juga bisa mengakses pelayanan administrasi melalui nomor WhatsApp 08118165165 pada pukul 08.00–10.00 waktu setempat. Bentuk pelayanan lainnya bisa berupa aplikasi mobile JKN atau call center resmi, serta akses lainnya.

“Kanal-kanal layanan
non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.

Dijelaskan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, terdapat sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.

Pertama, memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

Kedua, peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya
habis.

“Apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” terang Lily.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan