Muhammad Faizal Resmi Diserahkan ke Kejari Buton

  • Bagikan
Kepala Unit III Tipikor Polres Buton, AIPDA Arifuddin Ismail. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyidik Polres Buton, akhirnya menyerahkan Muhammad Faizal yang tidak lain calon Bupati Buton Selatan 2017, kepada Kejaksaan Negeri Buton, Jumat (17/03/2017). Penyerahan tersangka, juga disertai barang bukti.

“Sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti kita sudah lakukan hari ini ke Kejari Buton,” kata Kepala Unit III Tipikor Polres Buton, AIPDA Arifuddin Ismail, Jumat (17/03/2017).

Tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Polres Buton dini hari tadi. “Tersangka tidak dilakukan penahanan sebab ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Tinggal menunggu waktu persidangan,” ucapnya.

Muhammad Faizal diduga melakukan kampanye diluar jadwal saat Pilkada serentak Buton Selatan (Busel) 2017.

Akibatnya, dia terancam pasal 187 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 8 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan