Muhtar dan Asrin Resmi jadi Anggota DPRD Sultra sebagai PAW

  • Bagikan
Pelantikan Muhtar dan Asrin sebagai PAW anggota DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Pelantikan Muhtar dan Asrin sebagai PAW anggota DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pengganti antar waktu (PAW) resmi dilantik. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh yang di ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (11/1/2021).

Kedua anggota DPRD Sultra yang dilantik sisa masa jabatan 2019-2024 yaitu Muhtar menggantikan Almarhum Nur Iksan dari Partai Demokrat. Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.74-4652 Tahun 2020 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sultra.

Selanjutnya adalah pengganti antar waktu Rasyid dari PKS yang maju di Pilkada Konsel, digantikan oleh Asrin. Pelantikan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.74-4650 Tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sultra.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kedua anggota DPRD Sultra yang baru saja dilantik.

“Selamat bertugas sahabatku, beradaptasi dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan teman-teman pimpinan maupun anggota dewan lainnya,” ujarnya usai mengambil sumpah kedua anggota DPRD tersebut.

Rapat paripurna pelantikan PAW dua anggota DPRD Sultra turut dihadiri oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sultra. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul
Tamrin

  • Bagikan