MUI Akan Keluarkan Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

  • Bagikan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Sumber: ANTARA)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Sumber: ANTARA)

SULTRAKINI.COM: Majelis Ulama Indonesia berencana mengeluarkan fatwa terkait adanya penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru akan membolehkannya,” ucap Ma’ruf Amin di kantor MUI di Jakarta, dilansir dari Antara.babel, Selasa (28 Juni 2022).

Menurut Ma’ruf sebagai Wakil Presiden Indonesia, fatwa tersebut rencana akan dibuat agar dapat mencegah adanya permasalahan dalam penggunaan tanaman ganja ini. Selain itu, untuk menjadi pertimbangan oleh pihak DPR dalam membuat legalitas terkait hal ini.

“Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” kata Ma’ruf.

“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” tambah Ma’ruf.

Sebelumnya pada Minggu, 26 Juni 2022 viral seorang ibu bernama Santi Warastuti (43) bersama dengan anaknya Pika mengidap Cerebral Palsy (gangguan yang mempengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang) melakukan aksi damai dengan membawa papan putih yang bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis” di sekitaran wilayah Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada kegiatan Car Free Day. Hal ini dilakukannya untuk dapat memperjuangkan kesehatan anaknya. (C)

Laporan: Rohiyani
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan