Mulai 1 Juli 2016, Denda Iuran BPJS Kesehatan Dihapus

  • Bagikan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Diah Eka Rini dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah NO 19 dan 28 Tahun 2016 Kepada LSM dan Serikat Pekerja se-Sultra.Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BPJS Kesehatan melakukan perubahan peraturan terkait pembayaran iuran denda bulanan. Mulai 1 Juli 2016, Iuran yang awalnya dikenakan denda sebesar 2 persen tersebut dinyatakan dihapus.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Diah Eka Rini mengatakan, apabila terjadi keterlambatan membayar pada tanggal 10 bulan berikutnya, otomatis dia tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan atau langsung non aktif kartunya. Misalnya, jika dilakukan pembayarannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, maka akan dikenakan denda 2,5 persen apabila terjadi sebelum 45 hari.

 

\”Dengan kita membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulannya, berarti kita bersama keluarga telah bergotong royong menolong sesama,\” ujar Diah Eka Rini kepada SULTRAKINI.COM, Jumat (3/6/2016).

 

Menurutnya, hingga saat ini ada 50 persen dari peserta mandiri yang masih menunggak pembayaran iuran. Sedangkan untuk perusahaan sendiri masih ada beberapa perusahaan saja yang selalu menunggak pembayaran iurannya.

 

\”Tahun 2016 ini, kami harap usaha-usaha mikro harus segera diikut sertakan bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan,\”imbuhnya.

 

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Manker Sinaga mengatakan, setiap pekerja atau keluarga berhak atas jaminan sosial. Jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, dan yang menyelanggarakan kegiatan ini adalah BPJS Kesehatan sebagai transformasi dari PT. Akses dan PT. Jamsostek.

 

\”Kami dari sisi ketenagakerjaan ingin memastikan hak-hak pekerja, apa dilaksanakan atau tidak, soalnya teknik mekanisme bagaimana itu, urusan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kami hanya bisa mengendalikan untuk memastikan untuk mendapatkan hak kepada pekerja,\” ujar Manker Sinaga

 

Menurutnya, ketegasan selalu tetap ada dan setiap hal yang diperiksa perusahaan itu juga akan memasukan materi mengenai BPJS. Cuma tidak dapat semua kantor diawasi oleh pegawai keteagakerjaa, karena dilapangan hanya 20 orang yang tersebar di seluruh kabupaten. Sedangkan saat ini perusahaan yang sudah terdaftar ada 6700 perusahaan.

 

Dijelaskannya, ada kemungkinan memang perusahaan luput dari pegawai pengawas. Tetapi jika pegawai pengawas menemukan pelanggaran, maka akan diberikan nota peringatannya kepada perusahaan agar melaksanak aturan yang sudah ditentukan.

 

Untuk ke depan, lanjut Manker, kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada umunya pemerintah, yakni bagaimna agar bisa bersinergis dalam rangka pemberian pelindungan dan hak keluarga.

  • Bagikan