Mulai 1 Mei 2023, KPU Sultra Buka Pendaftaran Caleg DPRD

  • Bagikan
Tahapan Pemilu 2024. (Foto: Dok. KPU Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan tahapan pemilihan umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai melakukan penerimaan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra pada 1-14 Mei 2023.

Berkaitan dengan pengajuan bakal calon legislatif, pihaknya melalui helpdesk pencalonan siap menerima berkas pengajuan para bakal calon yang dimaksud.

Pengajuan dibuka dan diterima mulai 1-13 Mei 2023 pada pukul 08.00-16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 Wita.

Diterangkan Kasubag Teknis dan Parhumas KPU Sultra, Samsu Agusdar, pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dapat diajukan oleh masing-masing partai politik. Sedangkan calon DPD dapil Sultra diajukan oleh masing-masing atau melalui Liaison Officer (LO). 

Selain KPU provinsi, semua 17 KPU kabupaten dan kota se-Sultra siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilu serentak 2024 sesuai jadwal tahapan tersebut di atas.

“Tentu saja tahapan pencalonan ini membutuhkan peran dari rekan-rekan semua (media) untuk bersama-sama menyukseskan tahapannya dengan peliputan masif dan profesional guna mencukupkan informasi kepemiluan kepada masyarakat,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (1 Mei 2023).

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan