Mulai 17 Juli 2022: Vaksin Booster menjadi Syarat Perjalanan dan Berada di Ruang Publik

  • Bagikan
Ilustrasi. (Antarafoto)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik dan masuk ke ruang publik. Salah satunya pusat perbelanjaan mulai 17 Juli 2022.

Kewajiban vaksin booster menjadi syarat karena target vaksinasi ini masih jauh. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,48 persen atau sebanyak 53.062,295 dosis yang menerima vaksin booster, Senin (18 Juli 2022).

Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sesuai jenis moda transportasi.

Namun kebijakan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, tertular (3T), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dalam aturannya menyatakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk PPDN yang belum menerima booster wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian bagi kriteria tertentu yang boleh melakukan perjalanan tanpa vaksinasi booster:

  1. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komordid yang tidak dapat menerima vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
  2. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes RT-PCR.
  3. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian juga menerbitkan SE Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksin Booster bagi Masyarakat, yang intinya menyampaikan kepada bupati dan wali kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas umum pada 11 Juli 2022.

“Kepada bupati atau wali kota mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokal seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe pusat perbelanjaan atau mal, serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” ujar Tito. (C)

Laporan: Julia Dwi Sadini
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan