Mulai 2021 Enam Mata Uang Ini Ditarik dari Peredaran

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Bank Indonesia tidak memberlakukan sejumlah mata uang rupiah dengan emisi 1968, 1975, dan 1977 memasuki 2021. Total enam mata uang diberi batas waktu hingga 28 Desember 2020 untuk segera ditukarkan.

Mata uang adalah alat tukar yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi ekonomi di suatu negara dan setiap negara mempunyai satuan nilai masing-masing.

Bank Indonesia melansir, enam mata uang ditarik dari peredaran. Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki mata uang tersebut segera menukarkannya hingga batas waktu 28 Desember mendatang, kecuali 24-25 Desember.

Hal ini sesuai dengan surat direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 maret 1998.

“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” jelas Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam laman resmi BI, Selasa (15/12/2020).

Enam mata uang tersebut adalah sebagai berikut.

Pecahan Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman.

Pecahan Rp 500 tahun emisi 1968 gambar Jenderal Soedirman.

Pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro.

Pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar Nelayan.

Pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 gambar Badak bercula satu.

Pecahan Rp 500 tahun emisi 1977 Rachmi Hatta dan Anggrek Vanda.

Selain itu melihat dari data BI, Minggu (20/12/2020), terdapat empat pecahan uang rupiah akan menyusul untuk ditarik. Namun penarikannya pada 30 April 2025. Pecahan tersebut adalah Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 1.000 tahun emisi 1980, dan Rp 500 tahun emisi 1982.

Sumber: BI, Kompas.com
Laporan: Ririn Andriani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan