SULTRAKINI.COM: KENDARI-Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%. Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Seiring dengan kenaikan tarif PPN, pajak untuk kegiatan membangun sendiri juga berpotensi mengalami peningkatan. Ketentuan mengenai PPN untuk kegiatan membangun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Berdasarkan Pasal 3 PMK tersebut, PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh individu atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dihitung berdasarkan perkalian 20% dengan tarif PPN yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.
Saat ini, dengan tarif PPN sebesar 11%, besaran tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2%. Namun, setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12%, besaran tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri akan meningkat menjadi 2,4%.
Kegiatan membangun sendiri meliputi konstruksi yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, bahan sejenis, atau baja;
b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
c. Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara:
a. Sekaligus dalam satu jangka waktu tertentu; atau
b. Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, dengan tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.
Laporan: Riswan