Muliati Saiman, Kalah dan Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada Konawe

  • Bagikan
Calon Bupati Konawe, Muliati Saiman yang kini kasusnya sedang dalam proses hukum (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)
Calon Bupati Konawe, Muliati Saiman yang kini kasusnya sedang dalam proses hukum (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan itu tampaknya cocok untuk menggambarkan kondisi salah seorang Calon Bupati Konawe, Muliati Saiman.

Muliati yang maju sebagai calon indepeden dan berpasangan dengan Mansur, harus menerima kekalahan yang pahit. Pasangan nomor urut 1 itu harus berpuas diri berada di urutan paling akhir perolehan suara.

Pasangan Musim (akronim Muliati-Mansur, red) hanya mampu mengoleksi kemenangan 2,25 persen. Sementara rival lainya, mampu mengoleksi 20,2 persen (H. Litanto dan Hj. Murni Tombili), 27,7 Persen (H. Irawan Laliasa dan Adi Jaya Putra) dan 49,85 persen (Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara).

Padahal, untuk memuaskan ambisinya bertarung memperebutkan kursi nomor satu di daerah lumbung beras Sultra, Muliati rela melepas keanggotaannya di kursi DPD RI.

Saat ini Muliati Saiman kembali diperhadapakan kasus hukum yang menjeratnya. Kasus dugaan pelanggaran kampanye saat tahapan Pilkada berlangsung, sepertinya bakal lanjut hingga ke pengadilan.

Berkas kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Namun oleh Kejari melakukan pengembalian, karena dianggap masih ada alat bukti yang perlu dilengkapi.

“Berkasnya kami kembalikan ke Polres, karena masih ada alat bukti yang kurang,” ujar, Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Namun, saat dikonfirmasi lagi pada Jumat (29/6/2018), Saiful kembali memberikan informasi baru terkait kasus tersebut. Ia mengungkapkan, kasus tersebut tinggal menunggu pelimpahan dari Polres.

“Tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres. Rencana dalam Minggu depan,” jelas Saiful via WhatsApp.

Sebelumnya, Panwaslu Konawe yang awalnya menangani kasus tersebut juga telah mewanti-wanti kalau kasus itu akan lanjut hingga ke pengadilan. Hal itu telah ditegaskan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Muliati diduga telah melakukan pelanggaran kampanye saat tahapan kampanye berlangsung. Yang mana, dirinya diduga melakukan kampanye di Kecamatan Puriala, namun bukan pada waktu yang telah ditetapkan KPUD Konawe. Alhasil, Panwaslu setempat menganggapnya sebagai sebuah temuan pelanggaran.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan