Mundur Setelah Lolos CPNS 2019, Kena Denda 25 Sampai 100 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi tes CPNS (Foto: Ngopibareng.id)
Ilustrasi tes CPNS (Foto: Ngopibareng.id)

SULTRAKINI.COM: Badan Kepegawaian Negara memberikan himbuan kepada pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019). Para pendaftar yang dinyatakan lulus CPNS 2019 jika mengundurkan diri atau mengajukan pindah akan dikenai denda sebesar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan lulus seleksi, bahkan mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bisa saja disanksi atau denda hingga dianggap mengundurkan diri, apabila mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 tahun sejak terhitung tanggal masuk PNS.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri. Artinya, pendaftar yang dinyatakan lulus CPNS 2019 akan di kenai sanksi administrasi jika mengundurkan diri, disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.

Badan Kepegawaian Negara menegaskan kepada pelamar CPNS 2019 untuk tidak mengajukan pindah paling singkat 10 tahun melalui akun Twitter-nya pada Minggu (24 November 2019). Sanksi diberikan terhadap pelanggarnya juga ditekankan BKN berupa denda uang senilai yang cukup tinggi tergantung instansi masing-masing, misalnya Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.

Parahnya lagi, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri akan disanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

“Setiap instansi berbeda sanksinya,” ucap Plt Humas BKN, Paryono, Senin (25/11/2019) dilansir dari Kompas.com.

Instansi/lembaga yang akan memberikan sanksi atau denda terhadap CPNS 2019 dengan ketentuan di atas, misalnya Kemenkumham dan Badan Intelijen Negara.

Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.

Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya yaitu, “Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri”.

Sedangkan BIN dalam pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.

Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.

Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang, yakni dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri Rp 25 juta; telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri Rp 50 juta; dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri Rp 100 juta.

 

Sumber: Kompas.com
Laporan: Rohiyani

  • Bagikan