SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Berkah ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-73 menjadi kado tersendiri bagi 74 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka. Tepatnya 17 Agustus 2018, para napi ini menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, meski tidak ada seorangpun langsung dibebaskan.
Mereka yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 4 bulan dengan rincian 20 napi mendapatkan remisi 1 bulan; 23 napi remisi 2 bulan; 17 napi remisi 3 bulan; dan 14 napi remisi 4 bulan. Ini telah sesuai dengan SK yang diterima pihak rutan melalui usulan ke Kemenkumham.
“Satu bulan sebanyak 20 orang, 2 bulan 23 orang, 3 bulan 17 orang, 4 bulan 14 orang jadi keseluruhan 74 orang,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Abbas (17/8/2018).
Wakil Bupati Kolaka, Jayadin yang hadir dalam pemberian remisi juga berharap, para napi semakin termotivasi untuk berperilaku baik di sisa masa tahanannya demi berkumpul lagi bersama keluarga dan di lingkungan masyarakat.
“Saya harap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi untuk selalu berbuat baik selama menjalani sisa masa hukuman,” ujar Jayadin.
Total penghuni Rutan Kelas II B Kolaka sebanyak 282 warga binaan, di antaranya 69 warga binaan kasus narkotika; 55 orang kasus pencurian; 45 orang kasus asusila atau perlindungan anak; 39 orang kasus penganiayaan, dan lain-lain 74 orang.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 80 napi Rutan Kelas II Kolaka akan menerima remisi di perayaan HUT RI ke-73. Namun setelah SK diterima pihak rutan, dari 154 napi hanya 74 dinyatakan menerima remisi. Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Abbas juga menegaskan, napi penerima remisi tak satupun dari kasus korupsi.
Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido