SULTRAKINI.COM: KENDARI–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari saat ini menampung 838 warga binaan, sebagian besar di antaranya berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari total tersebut, 820 warga binaan adalah penduduk lokal Sultra, sementara 18 orang lainnya berasal dari luar daerah.
Humas Lapas Kelas IIA Kendari, Mustar Taro, menyampaikan bahwa dari 838 warga binaan, 774 orang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara 46 orang lainnya belum terdaftar dengan NIK.
Mustar Taro menjelaskan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat penerbitan NIK bagi 46 warga binaan yang belum memilikinya. Upaya ini penting karena batas waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah hingga 23 September 2024.
“Ada beberapa alasan mengapa 46 warga binaan ini belum memiliki NIK. Beberapa di antaranya terkait duplikasi NIK, dan ada pula yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Meskipun mereka mungkin sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atau NIK, data mereka mungkin belum terdeteksi,” ujar Mustar dalam pernyataan kepada media pada Senin (9/9/2024).
Mustar menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan pengecekan langsung ke lapas guna memastikan semua warga binaan yang belum memiliki NIK dapat segera memperoleh legalitas mereka. Hal ini penting agar mereka bisa menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada 2024.
“Lapas Kendari ini merupakan lapas rujukan, karena kami menerima warga binaan dari beberapa lapas dan rutan di kabupaten-kabupaten sekitar. Oleh karena itu, kami terus memperbarui data warga binaan, terutama yang berdomisili di Sultra,” katanya.
Mustar juga mengungkapkan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya. “Dalam momen Pilkada ini, kami berupaya agar semua warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya, dan salah satu syarat utamanya adalah memiliki NIK,” pungkasnya.
Dengan upaya ini, pihak Lapas berharap proses penerbitan NIK dapat berjalan dengan cepat sehingga hak pilih para warga binaan dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan: Riswan