Napi Teroris Jaringan Santoso Tak  Diusulkan Remisi Ke-Kemenkum Ham

  • Bagikan
Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik Lapas Klas II A Kendari, Agus Risdianto (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik Lapas Klas II A Kendari, Agus Risdianto (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari tak mengusulkan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada Nara Pidana (Napi) Teroris Nur Kholik di hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018.

Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik Lapas Klas II A Kendari, Agus Risdianto, mengatakan alasan Napi teroris jaringan Santoso tersebut, tidak diusulkan ke Kemenkum HAM untuk mendaptkan remisi karena belum memenuhi syarat pengajuan remisi.

“Ada dua syarat Napi teroris jika  mendapatkan remisi yakni membuat surat pernyataan atas kesetian pada NKRI,dan mengikuti deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT),”ujar Agus kepada SULTRAKINI.COM, Minggu (10/6/2018)

Sambung dia, Nur Kholik ditangkap oleh Densus 88, bertempat di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 25 Mei 2015 silam lalu. Nur Kholik dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan ditahan di Lapas Kendari awal 2017, jadi sudah satu tahun lebih.

Nur Kholik ditahan di kamar sel khusus, dipisahkan dengan tahanan Napi lain. Karena Nur Kholik masih tergolong radikal sebab beberapa kali BNPT mencoba menemuinya  belum ada tanda-tanda perubahan.

“Perlu diketahui total Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, totalnys sebanyak 516 orang. Yang diusulkan remisi Napi ke Kemenkum HAM, sebayak 390 orang dan yang tidak diusulkan 126 orang sebab tidak memenuhi syarat,”tutupnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan