SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi mencatat perkara narkoba, penganiayaan, dan perlindungan anak sebagai kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2026. Seluruh perkara tersebut telah melalui proses persidangan hingga putusan.
Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, mengatakan dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2026, kasus narkoba dan penganiayaan menjadi perkara yang paling banyak disidangkan. Masing-masing tercatat sebanyak tiga perkara.
“Sejak Januari hingga Juli 2026, kasus paling menonjol yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yaitu narkoba dan penganiayaan, masing-masing ada tiga perkara,” ungkapnya, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur juga menjadi salah satu kasus yang cukup menonjol di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi.
Menurut Panji, seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pelimpahan berkas, persidangan, hingga pembacaan putusan.
Ia menegaskan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pengadilan Negeri Wangi-Wangi berharap upaya penegakan hukum yang didukung peran aktif masyarakat dapat menekan angka tindak pidana, khususnya kasus narkoba, penganiayaan, dan kejahatan terhadap anak di Kabupaten Wakatobi.
Laporan: Amran Mustar Ode












