Narkotika Jaringan Internasional, Termasuk Jatah Sultra, Digagalkan Polda Sulsel

  • Bagikan
Barang bukti tangkapan Polda Sulsel diperlihatkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdysam didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Laode Aries El Fathar. Foto: IST
Barang bukti tangkapan Polda Sulsel diperlihatkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdysam didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Laode Aries El Fathar. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 75 kilogram narkotika jenis sabu sabu dan 40.000 butir ekstasi hasil tangkapan tim khusus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan, diantaranya akan diedarkan diedarkan di Sulawesi Tenggara. Ini adalah jaringan internasional.

“Informasi awal yang diperoleh penyidik bahwa barang bukti sabu sabu puluhan kilogram (75 Kg)  dan puluhan ribu butir ekstasi (40.000 butir) dipasok dari negara tetangga Malaysia melalui Kalimantan,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs  Merdysam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Laode Aries El Fathar yang diwawancara melalui telepon seluler, Selasa mengatakan sabu sabu tangkapan pertama tanggal 25 Agustus 2021 sebanyak 40 Kg jatah Kendari (Sultra) dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sedangkan tangkapan kedua sebanyak 35 Kg yang diamankan tanggal 28 Agustus 2021 di tempat berbeda jatah Makassar (Sulsel).

Selain mengamankan 75 Kg sabu sabu juga penangkapan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba  Laode Aries El Fathar ikut menyita 40.000 butir ekstasi.

Di lokasi penggerebekan pertama (25/8)  ikut disita  10.000 butir  ekstasi sedangkan TKP kedua (28/8) ditemukan 30.000 butir ekstasi.

Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang membongkar 75 Kg sabu sabu dan 40.000 butir ekstasi kurun waktu tiga hari menyeret tiga orang berstatus tersangka, yakni SY, ABJ dan FTR.

Mereka digerebek 25 Agustus 2021 di salah satu hotel di Kota Makasaar, Sulsel.

Tersangka SY yang diketahui mengantongi KTP Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai pengedar.

Sedangkan tersangka ABJ dalam sindikat pengedaran barang terlarang tersebut sebagai supir.

Tersangka lainnya FTR  diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar wilayah Sulsel.

Modus bisnis sabu sabu yang menggiurkan  terungkap atas informasi dari masyarakat setelah pelaku sukses belasan kali beraksi.

Mereka berpraktik sebagai pelaku bisnis barang ekspedisi angkutan rute  Surabaya (Jawa Timur) ke Makassar (Sulsel).

Pelaku menyamar  mengangkut barang  menggunakan jasa ekspedisi namun  dicurigai karena barang muatan tidak pernah tuntas dibongkar.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan