Nasib MG Usai Dilaporkan Polisi Walikotanya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – MG, pria asal Kota Baubau yang dilaporkan oleh Walikotanya sendiri As Thamrin harus menelan pil pahit, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus pencemaran nama baik. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, melalui hasil gelar perkara yang membuktikan MG melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dari hasil gelar perkara itu, MG terbukti telah melakukan pencemaran nama baik melalui tulisannya yang diunggah ke sosial media. Hal itu diperkuat dengan hasil keterangan saksi ahli IT dan ahli bahasa,” jelas Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (28/9/2017).

Sebelum dijadikan tersangka, MG mengunggah foto As Tamrin sedang duduk di kursi yang disediakan sewaktu kedatangannya melayat di rumah warga. Dalam foto itu, MG menyisipkan kalimat “Wibawa pemimpin kita, datang tidur di tempat orang kedukaan saat melayat.”

Tidak terima dengan perbuatan MG, As Tamrin pun melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sultra pada pertengahan Juli 2017.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan