Nasib PPK/PPS Konawe, Tunggu Arahan KPU

  • Bagikan
Komisioner KPUD Konawe, Andang Masnur. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPUD Konawe, Andang Masnur. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal berakhir Desember 2018. Lalu, bagaimana status keanggotaan mereka selanjutnya?

Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPUD Konawe, Andang Masnur, menerangkan terkait masa tugas yang akan berakhir tersebut, ada dua opsi tentang status mereka. Apakah hanya akan melakukan evaluasi kinerja terhadap PPK/PPS untuk melanjutkan tugas pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres atau akan dilakukan perekrutan baru.

“Terkait hal tersebut kita masih tunggu arahan dari KPU RI, apakah mereka yang bertugas saat ini lanjut atau malah akan ada perekrutan ulang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/10/2018).

Terkait informasi penambahan kuota PPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan harus lima orang, KPUD Konawe pun masih menunggu arahan. Saat ini anggota PPK baru tiga orang.

“Penambahan ini juga masih menunggu perubahan PKPU 3 Tahun 2018 atau perubahan keputusan KPU RI Nomor 221 tentang petunjuk teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPS, dan KPPS,” pungkasnya.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan