Nasir Ido: PSU Pilkades Muna Tak Miliki Payung Hukum

  • Bagikan
Ketua DPD partai Golkar Muna Muhammad Nasir Ido. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Putusan Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) yang memerintahkan empat desa di Kabupaten Muna untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditentang oleh Muhammad Nasir Ido sebagai Wakil Ketua DPRD dan juga sebagai Ketua DPD Golkar Muna.

Nasir mengatakan, PSU yang sudah diputuskan Majelis Musyawarah penyelesaian Pilkades tidak memiliki rujukan dan payung hukum sehingga keputusan tersebut tidak tepat. Maka dari itu, sebagai wakil ketua dari Fraksi Golkar DPRD Muna menolak keputusan itu.

“Ini berarti ada pelanggaran tidak taat asas. Kami menolak atas putusan itu, karena tidak memiliki aturan,” ucap Nasir kepada SultraKini.com, Minggu (18 Desember 2022).

Sebagai Wakil Ketua DPRD Muna, dirinya sudah berkoordinasi dengan bidang Komisi I DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat.

“Informasi yang saya diterima dari ketua komisi I, besok akan dilakukan rap1at dengar pendapat,” ungkapnya.

Nasir akan menawarkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna juga sebagai Desk Pilkades untuk tidak melakukan PSU, sebab tidak memiliki diktum yang mengatur tentang PSU, baik dalam Perbup nomor 48 tahun 2022 ataupun Permen sebagai payung hukum diatasnya. (B)

(Baca juga: Empat Desa Pilkades di Muna PSU, DPRD akan Memanggil Kadis PMD dan Majelis Musyawarah)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan