Nekad Jual Sabu, Dua Kakak Beradik di Kendari Diringkus Petugas BNN

  • Bagikan
RD dan RT saat diamankan petugas BNNP Sultra, Jumat (12/1/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – RD (48) dan RT (44), dua orang kakak beradik asal Kota Kendari, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga edarkan sabu.

Kedua pelaku ditangkap di kediaman rumahnya masing-masing pada Selasa, Januari 2018 sekira pukul 16.40 Wita. Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, salah satunya berupa sabu dengan seberat 3,68 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Kedua kakak beradik ini ditangkap di Lorong Pandawa, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pada penangkapan itu juga kami melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti sabu. Dari hasil pemeriksaan diketahui RD bekerja sama adiknya RT dalam mengedarkan shabu. Harga sabu itu sendiri dijual bervariasi dimulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu perpaketnya” ujar Bagus kepada SultraKini.Com, Jumat (12/1/2018).

Bagus mengungkapkan, salah satu dari mereka, yaitu RD merupakan residivis dengan kasus yang sama dan dinyatakan bebas bersyarat sejak 3 April 2017 sampai 12 Juli 2020.

“Dari hasil pemeriksaan RD adalah pelaku yang pernah di pidana dalam kasus narkotika. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan