Nekat Ambil Kiriman Paket Sabu, Pelaku dan Pemilik THM di Wakatobi Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Wakatobi berhasil mengamankan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Butu Indah (BI) Lingkungan Wasima, Kelurahan Wanci, Kabupaten Wakatobi, berinisial LOS alias S (52), atas kasus narkoba jenis Sabu.

Sebum itu, polisi telah lebih dulu berhasil menangkap dan mengamankan LH alias H (39) atas kasus yang sama.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi mengatakan, penangkapan S berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba terhadap H.

“Kronologis kejadian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama H bertempat di kapal Al-Sudais pelabuhan rakyat Wanci Kelurahan Wanci pada Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 Wita,” ucapnya, Senin (23 Mei 2022)

Saat dilakukan penangkapan, terlapor sedang mengambil barang pada jasa pengiriman di kapal Al-Sudais dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, selanjutnya ditemukan satu sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam paket pengiriman barang tersebut .

“Saat tim melakukan interogasi terhadap H, mengaku bahwa ia mengambil barang tersebut atas perintah atau suruhan dari LOS,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Lidik langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki LOS.

Saat ini terlapor bersama barang bukti sudah diamankan di Poles Wakatobi untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan  pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan