Nekat Selundupkan Sabu ke Mapolda Sultra, MR Selipkan ke Kemasan Odol

  • Bagikan
Barang bukti sabu dari tersangka MR. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pemuda 24 tahun nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 12.10 Wita. MR melakukan penyelundupan dengan cara memasukkan sabu ke kemasan odol.

MR (24) tidak berkutik ketika ketahuan menyelundupkan sabu ke dalam kemasan odol. Sabu seberat 1,06 gram ini rupanya dibawa untuk diberikan kepada saudaranya MS yang ditahan di Rutan Polda Sultra, atas kasus narkotika. MS ditangkap pada 24 November 2020.

Diterangkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, RS kedapatan membawa sabu ketika pemeriksaan barang bawaan sebelum membesuk saudaranya itu di Mapolda Sultra.

“Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan membawa narkotika jenis sabu, dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan modus menyelipkan di dalam kemasan odol Pepsodent,” jelasnya, Minggu (27/12/2020).

Atas temuan tersebut, tersangka serta barang bukti diamankan di Makoditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan